Tidak tinggal diam, Tim Hukum Nasional SOKSI memastikan akan menempuh langkah hukum pidana. Laporan akan segera diajukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang, serta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi atau suap dalam proses penerbitan SK tersebut.
Tim hukum juga menyinggung posisi Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI yang sekaligus menjabat Ketua Umum DEPINAS SOKSI. Menurut mereka, jabatan publik tidak bisa dijadikan tameng untuk merampas legalitas organisasi yang sah.
“Jangan mentang-mentang sebagai pejabat publik lalu seenaknya mengangkangi hukum. Legalitas SOKSI sudah jelas ada pada kepengurusan yang dipimpin oleh Ir. Ali Wongso Sinaga (Ketua Umum) dan Dr. Ilyas Indra (Sekretaris Jenderal),” tegasnya.
Ketua Tim Hukum Nasional SOKSI, Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal organisasi, tetapi soal prinsip dasar negara.
“Indonesia ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Semua pejabat negara wajib tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Jika hukum dilanggar, kami akan lawan dengan instrumen hukum yang berlaku,” ujar Eka Wandoro Dahlan.
Dengan adanya dugaan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen, keterangan palsu, penyalahgunaan wewenang, hingga indikasi gratifikasi, kisruh dualisme SOKSI kini tak hanya menjadi persoalan hukum administrasi, tetapi juga berpotensi menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait ke ranah pidana.








