3. Dan sejak April 2025 Ketum Soksi Ir. Ali Wongso Sinaga dan jajaran sudah menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Larangan Penggunaan Nama Soksi kepada organisasi Depinas Soksi Pimpinan Misbakun dan jajaran dan saat masih proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kami sangat prihatin sikap saudara Misbakun yang telah menyebarkan kebohongan publik untuk level setingkat Lembaga Negera atau Kementrian Hukum, dan hasil pertemuan dengan jajaran Dirjen Administrasi Hukum Umum msh dikaji berbagai kemungkinan kenapa ada perubaha SK organisasi yang bukan oleh Pemiliknya dalam kondisi terblokir, bisa jadi diduga pemalsuan dokumen atau kesalahan administrasi notaris.










Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.