Ketum DPP PPSHI: Semua Organisasi Advokat Pasti Menjalankan Mekanisme Organisasi Profesi Sesuai Dengan UU Advokat

  • Bagikan
Ketum DPP PPSHI: Semua Organisasi Advokat Pasti Menjalankan Mekanisme Organisasi Profesi Sesuai Dengan UU Advokat

Indo1.id – Assoc. Prof.Dr. Ilyas Indra SH.MH selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia (PPSHI), sebagai Ketua Organisasi Advokat menyampaikan kepada awak media bahwa setiap Organisasi Advokat pasti menjalankan Organisasi Profesi sesuai dengan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia (PPSHI) yang sudah melantik para Advokat dan ikut pelaksanaan Sumpah Advokat di berbagai Pengadilan Tinggi di Indonesia, Prof Ilyas Indra menyampaikan bahwa dipastikan semua Organisasi Advokat pasti menjalankan Organisasi Profesi ini sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Advokat, baik persyaratan menjadi Advokat dengan latar belakang ilmu hukum, usia minimal 25 tahun, harus selesai Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), kemudian Ujian Profesi Advokat (UPA) serta magang minimal 2 tahun.

Baca Juga :  Pemegang Legalitas Asli Atas Nama DPP KNPI adalah Ketum Dr. Ilyas Indra, Jubir: Bila ada Pihak yang Klaim Tolong Diabaikan
Ketum DPP PPSHI: Semua Organisasi Advokat Pasti Menjalankan Mekanisme Organisasi Profesi Sesuai Dengan UU Advokat

“Ditambah persyaratan tidak pernah terpidana dengan menyertakan SKCK dari Kepolisian dan Surat Keterangan Tidak Terpidana dari Pengadilan Negeri Domisili,” ujar Prof Ilyas Indra.

“Rangkaian persyaratan tersebut menjadikan kepastian bahwa hanya calon Advokat yang memenuhi syarat bisa dilantik oleh Organisasi Advokat dan di sumpah di Pengadilan Tinggi,” jelasnya.

  • Bagikan