SOKSI Tegaskan Akan Menindak Tegas Pemberitaan Bermuatan Fitnah terhadap Sekjen Dr. Ilyas Indra

  • Bagikan
Eka Wandoro, SH.MH bersama Tim Hukum Nasional SOKSI

“Seluruh lembaga pendidikan yang dikelola berjalan secara profesional dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Selain itu, lembaga-lembaga tersebut juga menyediakan pendidikan tinggi yang terjangkau serta berbagai program beasiswa bagi masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eka Wandoro menyampaikan bahwa unsur fitnah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Pasal 433, serta Pasal 311 KUHP lama. Sementara penyebaran berita bohong dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga :  Terbukti Ikut Terlibat Di Kasus Penganiayaan Mario Dandy, AG Akhirnya Di Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Selain menempuh jalur hukum, Tim Hukum Nasional SOKSI juga akan mempertimbangkan pelaporan ke Dewan Pers apabila ditemukan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik, khususnya terkait prinsip verifikasi, keberimbangan, dan akurasi narasumber.

“Kami mengimbau media online dan masyarakat untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Eka Wandoro.

  • Bagikan