Muktamar NU ke 35 Sepakati Aturan Baru, Rais Aam dan Ketua Umum Dilarang Rangkap Jabatan Politik
- account_circle Indriana
- calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
- print Cetak

Muktamar NU ke 35 Sepakati Aturan Baru, Rais Aam dan Ketua Umum Dilarang Rangkap Jabatan Politik ( foto: NUonline )
Indo1.id – Muktamar ke 35 Nahdlatul Ulama (NU) menghasilkan kesepakatan penting terkait tata kelola organisasi.
Sidang Komisi Organisasi yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026), menyepakati larangan rangkap jabatan politik bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting.
Aturan baru ini secara khusus berlaku bagi dua jabatan yang menjadi mandataris muktamar, yakni Rais Aam dan Ketua Umum.
Pimpinan Sidang Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU, KH M Asrorun Niam, mengatakan pembahasan yang semula diperkirakan berlangsung alot justru dapat diselesaikan melalui jalan musyawarah.
“Di luar ekspektasi publik, dianggap pembahasan akan mengambil waktu yang panjang, kemudian bertele-tele, dan keras. Tetapi jalan NU selalu menemukan kompromi-kompromi,” ujar Asrorun setelah persidangan.
Rais Aam dan Ketua Umum Tidak Boleh Rangkap Jabatan Politik
Dalam kesepakatan tersebut, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik.
Larangan tersebut mencakup sejumlah posisi strategis seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, anggota maupun pimpinan DPR, DPRD, DPD, serta jabatan sebagai ketua partai.
“Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan juga Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik,” kata Asrorun.
Aturan ini menjadi penting karena Rais Aam dan Ketua Umum merupakan simbol utama kepemimpinan organisasi yang mendapatkan mandat langsung dari muktamar.
Bukan Larangan Menjadi Pengurus Partai
Asrorun menegaskan aturan tersebut harus dipahami secara tepat. Larangan yang disepakati bukan berarti seluruh pengurus NU dilarang memiliki keterlibatan dalam partai politik.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara jabatan politik dengan jabatan sebagai pengurus partai politik.
“Jadi beda antara jabatan politik dengan pengurus partai,” tegasnya.
Dengan demikian, larangan khusus tersebut ditujukan kepada Rais Aam dan Ketua Umum sebagai mandataris muktamar.
Sementara pengurus NU di luar posisi tersebut masih dimungkinkan menduduki jabatan politik, termasuk menjadi menteri.
Mengapa Hanya Rais Aam dan Ketua Umum?
Menurut Asrorun, pembatasan tersebut berkaitan dengan posisi Rais Aam dan Ketua Umum sebagai mandataris muktamar.
Keduanya dianggap memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kepemimpinan organisasi secara menyeluruh sehingga perlu menjaga posisi NU sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki ruang independen dalam kehidupan kebangsaan.
“Karena Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi,” jelasnya.
Ia kemudian membedakan antara tanggung jawab kepemimpinan organisasi dengan jabatan politik praktis.
“Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tingkat tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu kan siyasatud dunia, urusan keduniaan,” ujarnya.
Jalan Tengah dalam Muktamar NU
Sebelumnya, tim materi Komisi Organisasi menyiapkan dua pilihan mengenai aturan rangkap jabatan.
Opsi pertama mempertahankan aturan lama. Sedangkan opsi kedua menghilangkan kata “menteri” dari larangan rangkap jabatan.
Namun, para muktamirin akhirnya memilih jalan tengah yang berada di luar kedua opsi tersebut.
Hasilnya, larangan rangkap jabatan politik diberlakukan secara khusus bagi Rais Aam dan Ketua Umum sebagai mandataris muktamar.
Keputusan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perbedaan pandangan di dalam forum tidak harus berakhir dengan voting.
Disepakati Tanpa Voting
Asrorun menilai proses pengambilan keputusan tersebut mencerminkan tradisi musyawarah yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan organisasi NU.
Menurutnya, kesepakatan dapat dicapai setelah para peserta sidang mencari titik temu dari berbagai pandangan yang muncul.
“Itulah jalan keluar yang sangat wise, tanpa voting, dan itu diambil melalui musyawarah mufakat dengan penuh kegembiraan,” ungkapnya.
Keputusan tersebut menjadi salah satu hasil penting Muktamar ke 35 NU yang berlangsung di Jombang.
Menjaga Independensi Kepemimpinan Organisasi
Aturan baru tersebut juga dapat dibaca sebagai upaya memperjelas batas antara kepemimpinan organisasi dan kekuasaan politik.
Dengan tidak merangkap jabatan politik, Rais Aam dan Ketua Umum diharapkan dapat menjalankan mandat muktamar dengan lebih fokus dan menjaga posisi organisasi agar tidak terlalu melekat pada kepentingan politik praktis.
Bagi NU sebagai organisasi dengan basis massa yang sangat besar, batas tersebut menjadi penting agar kepemimpinan organisasi tetap dapat menjalankan fungsi sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebangsaan tanpa terikat langsung pada jabatan kekuasaan.
Dengan demikian, hasil Komisi Organisasi bukan sekadar mengatur boleh atau tidaknya rangkap jabatan, tetapi juga mempertegas posisi kepemimpinan tertinggi NU dalam menjaga marwah, independensi, dan mandat organisasi.***
- Penulis: Indriana

