Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK, Hakim Soroti Proses Revisi Aturan KPU
- account_circle Ari arjuno
- calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
- print Cetak

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK, Hakim Soroti Proses Revisi Aturan KPU ( foto ilustrasi artificial indo1 )
Indo1.id – Hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029, persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pencalonan Gibran.
Perkara tersebut telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Senin (21/9/2026). Dalam persidangan tersebut, para pemohon menyampaikan dalil mengenai dugaan persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Bukan Sekadar Soal Selembar Ijazah
Perkara ini kerap disebut publik sebagai “gugatan ijazah Gibran”.
Namun, substansi permohonannya lebih luas daripada sekadar memperdebatkan keaslian sebuah ijazah.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan ketentuan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, termasuk dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari proses pencalonan Gibran.
Dalam persidangan, Denny Indrayana menyatakan pihaknya mempersoalkan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Menurut dalil pemohon, terdapat persoalan mengenai dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut. Para pemohon menyatakan upaya memperoleh dokumen pendukung penyetaraan melalui mekanisme keterbukaan informasi belum menghasilkan seluruh dokumen yang mereka persoalkan.
Poin tersebut masih merupakan dalil pemohon, bukan kesimpulan hukum MK.
Hakim MK Minta KPU Buka Proses Perubahan PKPU
Hal yang menarik dalam sidang perdana justru muncul ketika hakim konstitusi Saldi Isra meminta KPU memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai proses perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
PKPU tersebut mengatur persyaratan pencalonan peserta Pilpres 2024.
Hakim meminta KPU menyerahkan bukti dan kelengkapan risalah pembahasan perubahan aturan tersebut, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan calon presiden atau wakil presiden yang memiliki latar belakang pendidikan sekolah menengah di luar negeri.
“Jadi tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri,” kata Saldi dalam persidangan.
Hakim juga meminta Bawaslu menjelaskan apa yang dilakukan lembaga pengawas pemilu tersebut ketika perubahan ketentuan itu berlangsung.
Pertanyaan tersebut membuat perkara ini tidak semata-mata berpusat pada dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga menyentuh proses administrasi pencalonan dan pengawasan pemilu.
KPU Siapkan Jawaban
Sebagai pihak termohon, KPU menyatakan akan memberikan jawaban terhadap dalil-dalil yang diajukan para pemohon dalam persidangan berikutnya.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan dokumen yang menjadi dasar KPU menyatakan persyaratan pencalonan Gibran terpenuhi akan disampaikan dalam persidangan.
Dengan demikian, posisi KPU dalam perkara ini akan menjadi bagian penting dalam menguji dalil pemohon.
Dokumen administrasi pencalonan, proses verifikasi serta dasar hukum yang digunakan KPU nantinya akan berhadapan dengan argumentasi para pemohon di hadapan majelis hakim konstitusi.
Perkara Diajukan Setelah Pilpres Selesai
Salah satu persoalan yang tidak kalah penting adalah waktu pengajuan perkara.
Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026, sementara Pilpres 2024 telah selesai dan pasangan Prabowo-Gibran telah dilantik.
MK mencatat para pemohon menyadari bahwa permohonan PHPU Presiden pada umumnya memiliki tenggat pengajuan yang sangat singkat setelah penetapan hasil pemilu.
Namun, para pemohon mendalilkan adanya perkembangan baru terkait dokumen yang mereka persoalkan.
MK mencatat putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang berkaitan dengan permohonan informasi dibacakan pada 11 Maret 2026. Kemudian, dokumen surat keterangan penyetaraan yang dimaksud diperoleh salah satu pemohon dari PPID Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 16 April 2026.
Persoalan mengenai apakah perkara tersebut dapat diperiksa meskipun diajukan jauh setelah penetapan hasil Pilpres menjadi bagian penting yang harus dilihat dalam proses persidangan.
Apa yang Diminta Para Pemohon?
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan Gibran.
Permohonan tersebut antara lain meminta pembatalan keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024, penetapan nomor urut, penetapan hasil pemilu serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Para pemohon juga meminta agar pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan.
Selanjutnya, mereka meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
Namun, seluruh permintaan tersebut masih merupakan petitum atau tuntutan pemohon. Belum ada putusan MK yang mengabulkan tuntutan tersebut.
MK Pernah Menangani Perkara Terkait Syarat Pendidikan
Gugatan terbaru ini juga tidak muncul dalam ruang kosong.
Pada Januari 2026, MK telah memutus perkara Nomor 216/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Bonatua Silalahi terkait pengujian ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan sistematika dan ketidaklengkapan norma yang dimohonkan pengujian.
Sebelumnya, pada Maret 2026, MK juga memutus perkara Nomor 36/PUU-XXIV/2026 mengenai permohonan yang meminta adanya autentikasi dan verifikasi faktual terhadap persyaratan calon pejabat publik.
MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena antara lain terdapat ketidaktepatan dalam menyebut norma undang-undang yang menjadi objek pengujian.
Namun, perkara yang kini diperiksa dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memiliki objek dan konstruksi permohonan yang berbeda.
Persoalan Administrasi Bisa Menjadi Ujian Konstitusional
Perkara ini pada akhirnya membawa pertanyaan yang lebih luas daripada sekadar dokumen pendidikan seorang calon wakil presiden.
Di dalamnya terdapat pertanyaan mengenai bagaimana syarat pencalonan diverifikasi, bagaimana KPU menyusun aturan teknis, bagaimana Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan, serta sejauh mana proses administrasi pencalonan dapat diuji kembali setelah tahapan pemilu selesai.
Itulah sebabnya perhatian terhadap perkara ini tidak hanya datang dari pihak yang mempersoalkan pencalonan Gibran, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola pemilu dan kepastian hukum.
Jika MK melanjutkan pemeriksaan hingga tahap pembuktian, dokumen dan keterangan dari KPU, Bawaslu serta pihak-pihak terkait akan menjadi bagian penting untuk menilai dalil yang diajukan.
Sidang Berikutnya Menjadi Penentu Arah Perkara
Untuk saat ini, belum ada putusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.
Sebaliknya, KPU tetap mempertahankan posisinya bahwa persyaratan pencalonan telah dipenuhi dan akan menjelaskan dasar serta dokumen yang digunakan dalam persidangan.
MK kini berada pada tahap awal pemeriksaan perkara.
Yang menarik, hakim telah meminta KPU membuka proses lahirnya aturan teknis pencalonan dan meminta Bawaslu menjelaskan pengawasannya.
Dengan demikian, perhatian publik dalam sidang berikutnya bukan hanya tertuju pada persoalan dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga pada bagaimana aturan dibuat, bagaimana syarat diverifikasi, dan bagaimana proses pengawasan dilakukan ketika pencalonan berlangsung.
Di titik inilah perkara tersebut menjadi penting bagi hukum pemilu Indonesia.
Sebab, apa pun hasil akhirnya, proses persidangan akan memberikan gambaran mengenai bagaimana lembaga-lembaga penyelenggara pemilu mempertanggungjawabkan keputusan yang mereka ambil dalam proses pencalonan kepala negara.
Untuk saat ini, seluruh dalil mengenai dugaan pelanggaran dan manipulasi masih berada dalam tahap pemeriksaan.
Penilaian akhir mengenai sah atau tidaknya dalil tersebut berada pada Mahkamah Konstitusi melalui putusan yang akan datang.***
- Penulis: Ari arjuno

