Sidang Ijazah Gibran Makin Disorot, KBRI Singapura-Australia Tak Punya Arsip Pendidikan
- account_circle Ari arjuno
- calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
- print Cetak

Sidang Ijazah Gibran Makin Disorot, KBRI Singapura-Australia Tak Punya Arsip Pendidikan
Indo1.id – Persidangan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menghadirkan sejumlah keterangan penting, Jumat (2/10/2026).
Dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, MK menghadirkan Atase Pendidikan KBRI Singapura, Atase Pendidikan KBRI Australia, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Keterangan para pihak tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan MK terhadap dalil mengenai syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024. MK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan tersebut untuk memperoleh informasi mengenai riwayat pendidikan Gibran di Singapura dan Australia serta proses penyetaraan dokumen pendidikannya di Indonesia.
KBRI Singapura dan Australia Tak Memiliki Arsip
Salah satu informasi yang muncul dalam persidangan adalah keterangan bahwa Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia tidak memiliki arsip dokumen riwayat pendidikan Gibran.
Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti dan Atase Pendidikan KBRI Canberra Australia Yuli Rahmawati memberikan keterangan secara daring dalam persidangan MK.
Keterangan tersebut berkaitan dengan dokumen maupun informasi pendidikan Gibran selama menjalani pendidikan di kedua negara tersebut.
Namun, ketiadaan arsip pada KBRI tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan mengenai sah atau tidaknya riwayat pendidikan seseorang. Persoalan tersebut harus dibaca dalam konteks kewenangan lembaga pendidikan dan prosedur administrasi pendidikan yang berlaku.
Program Pathway Australia Jadi Sorotan
Persidangan juga menyinggung program pendidikan yang ditempuh Gibran di Australia.
Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Canberra Yuli Rahmawati menjelaskan bahwa program pathway dalam sistem pendidikan Australia tidak setara dengan jenjang Senior Secondary School atau SMA di Indonesia.
Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang digali dalam persidangan ketika MK meminta penjelasan mengenai riwayat pendidikan Gibran di Australia.
Perbedaan sistem pendidikan antara Indonesia dan Australia kemudian berkaitan dengan persoalan lain yang juga menjadi perhatian persidangan, yakni bagaimana dokumen pendidikan dari luar negeri diproses untuk mendapatkan penyetaraan di Indonesia.
Kemendikdasmen Jelaskan Proses Penyetaraan
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan proses menerbitkan ijazah Indonesia.
Menurut keterangan Kemendikdasmen di hadapan MK, penyetaraan merupakan proses untuk menilai dokumen dan hasil belajar dari sistem pendidikan asing kemudian menentukan padanannya dengan sistem pendidikan nasional.
Dengan demikian, dokumen pendidikan asli tetap merupakan dokumen yang diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.
Penjelasan tersebut menjadi penting karena pokok perkara yang diperiksa MK menyangkut persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
Hakim MK Pertanyakan Dokumen Gibran
Dalam persidangan, muncul pula pertanyaan mengenai dokumen yang diserahkan Gibran ketika mengajukan proses penyetaraan pendidikan.
Kemendikdasmen menyebut dokumen yang diterima antara lain certificate of attendance atau bukti kehadiran dan transkrip nilai dari UTS Insearch, institusi pendidikan di Sydney, Australia.
Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian mempertanyakan apakah terdapat dokumen lain yang secara eksplisit merupakan ijazah.
Perwakilan Kemendikdasmen menjelaskan bahwa dokumen yang diterima dengan judul sertifikat dari UTS Insearch adalah certificate of attendance.
Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan fakta dan dokumen yang sedang dilakukan MK. Persidangan masih berjalan sehingga keterangan yang muncul belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan akhir Mahkamah.
Sebelumnya, Mantan Ketua KPU Bantah Aturan Dibuat untuk Gibran
Sehari sebelumnya, Kamis (1/10/2026), MK juga mendengarkan keterangan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai saksi Termohon.
Hasyim membantah dalil pemohon yang menyebut adanya cacat administratif maupun manipulasi dalam ketentuan pendidikan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam persidangan tersebut, Hasyim memberikan penjelasan mengenai proses pembentukan dan penerapan aturan KPU yang menjadi salah satu bagian dari pokok perkara.
Dengan demikian, persidangan tidak hanya berkutat pada dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga pada persoalan hukum mengenai kewenangan dan proses penyusunan aturan pencalonan yang digunakan dalam Pemilu 2024.
MK Belum Menentukan Kesimpulan
Perkara yang teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi.
Keterangan dari KBRI, Kemendikdasmen, KPU, Bawaslu, ahli, maupun saksi merupakan bagian dari bahan yang akan dipertimbangkan Mahkamah dalam memeriksa perkara.
Karena proses persidangan belum selesai, berbagai keterangan yang muncul tidak dapat langsung disamakan dengan putusan mengenai sah atau tidaknya pencalonan Gibran.
MK juga sebelumnya memilih meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pendidikan dan administrasi tersebut, termasuk Kemendikdasmen serta atase pendidikan KBRI Singapura dan Australia.
Perkembangan persidangan berikutnya akan menjadi penting untuk melihat bagaimana Mahkamah menilai rangkaian dokumen, prosedur penyetaraan, aturan pencalonan, serta dalil para pihak dalam perkara tersebut.
Untuk saat ini, satu hal yang jelas dari persidangan Jumat (2/10/2026): MK sedang menggali secara langsung riwayat pendidikan Gibran di luar negeri dan proses administrasi penyetaraannya di Indonesia, sementara KBRI Singapura dan Australia menyatakan tidak memiliki arsip dokumen pendidikan Gibran.***
- Penulis: Ari arjuno

