David Herbowo Segera Cerai dari Shandy Aulia Tanpa Menyinggung Harta Gana-Gini.

π·π‘Žπ‘£π‘–π‘‘ π»π‘’π‘Ÿπ‘π‘œπ‘€π‘œ π‘†π‘’π‘”π‘’π‘Ÿπ‘Ž πΆπ‘’π‘Ÿπ‘Žπ‘– π‘‘π‘Žπ‘Ÿπ‘– π‘†β„Žπ‘Žπ‘›π‘‘π‘¦ π΄π‘’π‘™π‘–π‘Ž π‘‡π‘Žπ‘›π‘π‘Ž 𝑀𝑒𝑛𝑦𝑖𝑛𝑔𝑔𝑒𝑛𝑔 π»π‘Žπ‘Ÿπ‘‘π‘Ž πΊπ‘Žπ‘›π‘Ž-𝐺𝑖𝑛𝑖. (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ: 𝐼𝑛𝑒𝑀𝑠.𝑖𝑑)

Indo1.id – Pasangan selebriti Shandy Aulia dan David Herbowo sedang menghadapi masalah rumah tangga.

Berdasarkan laporan, Shandy telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam konfirmasinya kepada awak media pada hari Jumat (14/4/2023), Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan hal tersebut.

Djuyamto mengungkapkan bahwa Shandy tidak mengajukan masalah terkait pembagian harta gana-gini dalam gugatannya.

“Dalam petitum yang diajukan oleh Nyimas Shandy Aulia, tidak ada masalah harta gana-gini yang disebutkan,” jelas Djuyamto.

“Yang menjadi inti dari gugatan penggugat Nyimas Shandy Aulia adalah permintaan untuk mengakhiri hubungan perkawinan mereka atau bercerai,” tambahnya.

Baca Juga :  Heboh! Ancam Polisikan Ibunda Nagita Slavina? Gideon Tengker Tuntut Rieta Amalia Secara Pidana !

Djuyamto juga mengungkapkan bahwa gugatan cerai Shandy telah didaftarkan dengan nomor register 361/Pdt.G/PN Jakarta Selatan pada Selasa, 11 April 2023.

“Data sistem informasi pengurusan perkara PN Jakarta Selatan menunjukkan bahwa pada tanggal 11 April 2023, yang jatuh pada hari Selasa, ada sebuah perkara masuk atas nama penggugat David Herbowo. Gugatannya adalah gugatan perceraian,” terang Djuyamto.

Sementara itu, pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana cerai Shandy dan David pada tanggal 3 Mei 2023 dengan hakim Ahmad Suhail sebagai pimpinan sidang.

Baca Juga :  Tunjukan Bukti Surat Nikah Dan Akte Lahir Anak Dari Puput, Doddy Soedrajat: 'Aisyah Bukan Darah Daging Saya'!

“Majelis hakim yang dipimpin oleh Pak Ahmad Suhail telah menetapkan jadwal sidang perdana pada tanggal 3 Mei 2023, yang jatuh pada hari Rabu. Setelah didaftarkan, para pihak akan diwajibkan untuk menjalani proses mediasi pada sidang tersebut,” jelas Djuyamto.

Namun, hal tersebut tergantung pada kehadiran para pihak dalam sidang nanti. Jika semua pihak hadir, maka upaya mediasi akan dilakukan terlebih dahulu. Namun, jika salah satu pihak tidak hadir, majelis hakim akan memanggil keduanya untuk hadir di sidang berikutnya.

Tinggalkan Balasan