Karhutla Makin Mengkhawatirkan, DPR Dorong Pemerintah Pertimbangkan Status Bencana Nasional
- account_circle Hanken Arya
- calendar_month 12 jam yang lalu
- print Cetak

Karhutla Makin Mengkhawatirkan ( Foto: Greenpeace Indonesia )
Indo1.id – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, mendesak pemerintah mengevaluasi langkah penanganan kebakaran yang dinilainya belum maksimal.
Ia juga meminta pemerintah mempertimbangkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional.
Dalam pemberitaan yang terbit pada Senin (19/10/2026), Riyono menilai kebakaran yang berlangsung selama berbulan-bulan harus menjadi bahan evaluasi serius.
Menurutnya, pemerintah perlu meninjau kesiapan pencegahan, efektivitas pemadaman di lapangan, serta peran kementerian terkait.
Riyono juga menyoroti karakteristik lahan gambut yang membuat api dapat bertahan di bawah permukaan tanah.
Karena itu, pemadaman di kawasan tersebut membutuhkan teknik khusus agar bara api tidak kembali menyala setelah api di permukaan terlihat padam.
Penanganan karhutla perlu lintas sektor
Desakan tersebut menempatkan efektivitas koordinasi antarlembaga sebagai salah satu persoalan penting.
Penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah meluas, tetapi juga membutuhkan pencegahan, pengawasan kawasan rawan, serta penegakan hukum terhadap pembakaran lahan.
Namun, dorongan dari DPR untuk mempertimbangkan status bencana nasional tidak berarti status tersebut telah resmi ditetapkan.
Keputusan mengenai status kebencanaan tetap harus merujuk pada kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Publik menunggu langkah konkret
Di tengah kekhawatiran atas dampak kebakaran dan kabut asap, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai wilayah terdampak, perkembangan pemadaman, serta langkah pemerintah untuk melindungi kesehatan warga.
Evaluasi penanganan karhutla juga perlu menjawab pertanyaan mengenai kesiapan menghadapi musim kebakaran, efektivitas pencegahan, dan tanggung jawab pihak yang terbukti melanggar hukum.***
- Penulis: Hanken Arya

