Perkosa 48 Pria di Inggris, Reynhard Sinaga Akan Mendekam di Penjara 30 Tahun

  • Bagikan
Hakim Suzanne Goddard telah menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi Reynhard Sinaga atas kaitanya dengan 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 orang pria.

Indo1 SorotanKabar menghebohkan dan tak sedap datang dari negeri Inggris. Pria yang berasal dari Indonesia bernama Reynhard Sinaga harus dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris.

Hakim Suzanne Goddard telah menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi Reynhard Sinaga atas kaitanya dengan 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 orang pria.

Baca Juga :  Tim Hukum Novel Baswedan akan Lapor Balik Politikus PDIP Dewi Tanjung

Reynhard Sinaga melakukan aksi bejatnya ini kurang lebih selama dua setengah tahun sejak 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.

Seperti dikutip dari BBC Indonesia, dari 159 kasus itu, terdapat 136 pemerkosaan. Vonis untuk Reynhard Sinaga mulai mengguncang publik Indonesia pada Senin 6 Januari 2020.

Tak hanya melotot kaget atas kejahatan Reynhard Sinaga, masyarakat Indonesia terperanjat saat Hakim Suzanne Goddard dalam keputusannya menggambarkan Reynhard Sinaga sebagai predator seksual setan.

Baca Juga :  Rektorat UI Kutuk Keras Perbuatan Reynhard Sinaga 'Perbuatanya Biadab'!

Ungkapan ini disampaikan Suzzanne Goddard dalam putusannya dinilai Reynhard Sinaga tidak memperlihatkan rasa penyesalanya sama sekali.

Reynhard Sinaga sendiri, merupakan mahasiswa asal Indonesia tengah menjadi perbincangan diseluruh dunia, karena divonis hukuman penjara atas kasus pemerkosaan di Inggris.

Kini, Reynhard telah dinyatakan bersalah karena telah melakukan pelecehan seksual kepada 48 pria, namun polisi meyakini mereka termasuk di antaranya paling sedikitnya ada 190 korbannya di Inggris.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan