Indo1 Nasional – Visi Bernegara Indonesia Oleh Dr. Abdy Yuhana SH. MH
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) antara 29 Mei 1945 sampai dengan 17 Juli 1945 dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
UUD 1945 merupakan dokumen hukum dan politik. Dalam kontek sebagai dokumen hukum yaitu sejak UUD 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia pada tanggal 15 Februari 1946, bersamaan dengan itu diundangkan pula penjelasan Undang-Undang Dasar 1945.
UUD 1945 sebagai dokumen politik sangat jelas merupakan perjuangan politik bangsa di masa lampau yang dilakukan para pendiri bangsa, sehingga UUD 1945 dikatakan sebagai dokumen hukum dan politik artinya adalah konstitusi merupakan alat pembentukan sistem politik dan sistem hukum sendiri.
Dinamika perkembangan ketatanegaraan Indonesia menunjukan fakta bahwa adanya ekspektasi yang besar akan terjadinya perubahan kearah yang lebih baik dalam penyelenggaraan negara untuk dapat mengantarkan Negara Indonesia menjadi Negara hukum yang demokratisdan sasaran akhirnya adalah tercapainya tujuan negara dan cita-cita kemerdekaan sebagaimana Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dengan Pancasila sebagai ideologi negara.
Meskipun demikian, muatan konstitusi adalah hukum yang sangat mendasar (fundamental law) sehingga prosedur perubahannya haruslah dibuat agar Konstitusi tidak mudah diubah dan perlu kehati-hatian guna menjamin bahwa perubahan tersebut senantiasa berlandaskan pada kepentingan bangsa dan lebih mengedepankan prinsip musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusannya, oleh karena itu melakukan perubahan UUD 1945 bukan sesuatu yang sakral dan tabu sejauh itu merupakan kehendak kolektif dan untuk perbaikan bangsa kearah yang lebih baik, dengan tetap memegang konsensus bernegara yang menjadi acuan perubahan tersebut, sebab konstitusi dibuat untuk kepentingan kehidupan manusia, bukan sebaliknya, manusia untuk konstitusi.