Indo1.id – Imbas perseteruan antara food vlogger Faridan Nurhan dan Codeblu akhirnya berujung dengan laporan ke pihak berwajib.
Diketahui pada Senin (25/9/2023) Codeblu melaporkan Farida Nurhan alias Omay ke Polda Metro Jaya.
Laporan Codeblu terhadap Farida Nurhan diposting di Instagram Story oleh pemilik akun @codebluuuu, Senin (25/9/2023). Unggahan surat tanda penerimaan laporan tersebut dibubuhi caption
“Ditunggu, semua butuh proses, sabar, selesaikan dengan kepala dingin”.
Pada surat penerimaan laporan itu, nama terlapor memang diblur, tetapi dapat ditebak siapa yang dilaporkan.
Hal ini sebab huruf depan dan belakang tampak jelas, yaitu huruf F dan huruf N.
Tampak pula pada isi laporan tersebut, Farida Nurhan dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Traksaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Elektronik.
Yaitu, Pasal 27 (3) Junto Pasal 25 (3) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.