Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemilu » MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun atau Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah

MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun atau Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah

  • account_circle Nugroho
  • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
  • print Cetak

Indo1.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon yang meminta agar batas usia capres-cawapres diturunkan atau ditambahkan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyebutkan bahwa capres-cawapres harus berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan demikian, MK memberikan kesempatan bagi generasi muda yang berusia di bawah 40 tahun tetapi memiliki pengalaman sebagai kepala daerah untuk maju sebagai capres-cawapres.

“Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’,” kata hakim MK.

“Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun,” imbuhnya.

Putusan MK ini merupakan jawaban atas tujuh perkara yang diajukan oleh berbagai pihak, baik partai politik, kepala daerah, maupun warga negara biasa.

Salah satu pemohon yang mengajukan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta.

Almas memohon agar batas usia capres-cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Alasan Almas mengajukan gugatan ini adalah karena ia melihat bahwa tren kepemimpinan global semakin cenderung ke usia yang lebih muda.

Ia mencontohkan beberapa negara yang memiliki pemimpin muda, seperti Prancis, Kanada, Finlandia, dan Selandia Baru.

Ia juga berpendapat bahwa usia tidak menjamin kualitas kepemimpinan, melainkan pengalaman dan kompetensi.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar syarat capres-cawapres tidak hanya diletakkan pada batas usia, melainkan juga pada syarat pengalaman sebagai kepala daerah.

Dalam pertimbangannya, MK setuju dengan alasan Almas dan menganggap bahwa syarat batas usia capres-cawapres sebesar 40 tahun terlalu tinggi dan diskriminatif terhadap generasi muda.

MK menilai bahwa generasi muda memiliki potensi dan kreativitas yang dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa.

MK juga menekankan bahwa pengalaman sebagai kepala daerah merupakan salah satu indikator kemampuan dalam menjalankan pemerintahan.

Namun, MK tidak sepenuhnya menghapus syarat batas usia capres-cawapres.

MK tetap mempertahankan syarat tersebut dengan memberikan alternatif lain yaitu berpengalaman sebagai kepala daerah.

MK berpendapat bahwa syarat ini dapat memberikan keseimbangan antara usia dan pengalaman dalam memimpin negara.

MK juga berharap bahwa putusan ini dapat memberikan ruang bagi regenerasi kepemimpinan nasional.

Putusan MK ini mendapat tanggapan bermacam-macam dari berbagai pihak.

Beberapa menyambut baik putusan ini sebagai bentuk penghargaan terhadap generasi muda dan peluang bagi kepala daerah untuk maju ke tingkat nasional.

Namun, ada juga yang mengkritik putusan ini sebagai bentuk inkonsistensi MK dan pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan sebagai berikut:

Mengadili

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Tiga gugatan di atas sudah diputus dan ditolak.

Sedangkan gugatan dari Mahasiswa Unsa ini dinilai berbeda oleh MK meskipun berkaitan juga dengan Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017.

  • Penulis: Nugroho

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Healing di Puncak Sikunir, Nikmati Golden Sunrise dan Suasana Alam Yang Sejuk!

    Healing di Puncak Sikunir, Nikmati Golden Sunrise dan Suasana Alam Yang Sejuk!

    • calendar_month Selasa, 2 Mei 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id- Gunung menjadi salah satu pilihan yang banyak dikunjungi bagi mereka yang ingin healing. Selain udara yang segar, mengunjungi gunung juga membuat perasaan lebih relaks. Bagi kamu yang senang mengunjungi tempat yang tenang dan alami Puncak Sikunir di dataran tinggi Dieng wajib untuk dicoba. Pasalnya tempat yang satu ini sangat cocok bagi kamu yang ingin menepi sejenak dari […]

  • Pria Yang Bikin Onar di Mall dan Stasiun, Yudo Andreawan Sudah Ditangkap Polisi!

    Pria Yang Bikin Onar di Mall dan Stasiun, Yudo Andreawan Sudah Ditangkap Polisi!

    • calendar_month Jumat, 14 Apr 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id – Yudo Andreawan telah ditangkap oleh Tim Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (14/4/2023) dini hari tadi. Ia ditangkap setelah dilaporkan atas penyerangan terhadap korban di sebuah mal di kawasan Bundaran HI, Tanah Abang, Jakarta Pusat. “Iya betul (sudah diamankan). Kami pancing yang bersangkutan di seputaran Polda sini” tutur Kasubdit Ranmor Kompol […]

  • Lirik Lagu Hits Bee Gees ‘To Love Somebody’ Rilis pada 1967

    Lirik Lagu Hits Bee Gees ‘To Love Somebody’ Rilis pada 1967

    • calendar_month Senin, 9 Okt 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Bee Gees, grup musik asal Australia yang terdiri dari tiga bersaudara, merilis salah satu lagu hits mereka, ‘To Love Somebody’, pada tahun 1967. Lagu ini menjadi salah satu lagu ikonik dalam repertoar mereka dan dimuat dalam album debut Bee Gees yang berjudul “Bee Gees’ 1st”. Lirik dari ‘To Love Somebody’ mengungkapkan perasaan mendalam […]

  • Irjen Krishna Murti Angkat Bicara Tentang Kasus Kopi Sianida, Tangkis Tuduhan Otto Hasibuan ‘Jangan Menghasut Pikiran Publik’

    Irjen Krishna Murti Angkat Bicara Tentang Kasus Kopi Sianida, Tangkis Tuduhan Otto Hasibuan ‘Jangan Menghasut Pikiran Publik’

    • calendar_month Rabu, 11 Okt 2023
    • account_circle Sekti Leksono
    • 0Komentar

    Indo1.id – Irjen Krishna Murti akhirnya buka suara setelah kasus kopi sianida kembali viral belakangan ini. Melalui laman media sosial pribadinya, Krishna menyatakan bahwa jenazah Mirna Salihin telah dilakukan proses autopsi. Pada kasus yang terjadi pada Januari 2016 silam, Khrisna Murti menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan menjadi pemimpin penyelidikan kasus […]

  • Resep Membuat Bebalung, Sayur Daging yang Enak Khas Lombok

    Resep Membuat Bebalung, Sayur Daging yang Enak Khas Lombok

    • calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
    • account_circle Olivia Putri
    • 0Komentar

    indo1.id – Bebalung merupakan makanan khas Lombok, yang ,memiliki arti tulang-belulang. Cara mengolah bebalung cenderung sederhana, kamu hanya perlu menyiapkan bahan-bahan dan mengikuti panduan memasaknya. Tertarik membuat? Yuk simak resep yang satu ini ya! Bahan-bahan: 1. 1 kg balungan sapi 2. 8 siung bawang putih 3. 2 jari laos 4. Merica bubuk 5. Asam jawa […]

  • Sore Ini, Timnas Indonesia U-22 Vs Iran, Digelar di Stadion Pakansari

    Sore Ini, Timnas Indonesia U-22 Vs Iran, Digelar di Stadion Pakansari

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2019
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Timnas Indonesia U-22 hanya mampu bermain seri 1-1 dalam laga uji coba melawan Iran di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Rabu (13/11/2019). Kedua Tim akan kembali bentrok di Stadion Pakansari, Bogor, pada Sabtu (16/11/2019). Dalam laga uji coba yang pertama anak didik Indra Sjafri sebenarnya sempat memimpin namun akhirnya bisa disamakan kedudukanya. […]

expand_less