MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun atau Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah
- account_circle Nugroho
- calendar_month Senin, 16 Okt 2023
- print Cetak

Sidang Putusan Makhamah Konstitusi tentang Gugatan Usia Capres dan Cawapres. (Foto: X @OfficialMKRI)
Indo1.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.
MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon yang meminta agar batas usia capres-cawapres diturunkan atau ditambahkan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyebutkan bahwa capres-cawapres harus berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Dengan demikian, MK memberikan kesempatan bagi generasi muda yang berusia di bawah 40 tahun tetapi memiliki pengalaman sebagai kepala daerah untuk maju sebagai capres-cawapres.
“Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’,” kata hakim MK.
“Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun,” imbuhnya.
Putusan MK ini merupakan jawaban atas tujuh perkara yang diajukan oleh berbagai pihak, baik partai politik, kepala daerah, maupun warga negara biasa.
Salah satu pemohon yang mengajukan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta.
Almas memohon agar batas usia capres-cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Alasan Almas mengajukan gugatan ini adalah karena ia melihat bahwa tren kepemimpinan global semakin cenderung ke usia yang lebih muda.
Ia mencontohkan beberapa negara yang memiliki pemimpin muda, seperti Prancis, Kanada, Finlandia, dan Selandia Baru.
Ia juga berpendapat bahwa usia tidak menjamin kualitas kepemimpinan, melainkan pengalaman dan kompetensi.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar syarat capres-cawapres tidak hanya diletakkan pada batas usia, melainkan juga pada syarat pengalaman sebagai kepala daerah.
Dalam pertimbangannya, MK setuju dengan alasan Almas dan menganggap bahwa syarat batas usia capres-cawapres sebesar 40 tahun terlalu tinggi dan diskriminatif terhadap generasi muda.
MK menilai bahwa generasi muda memiliki potensi dan kreativitas yang dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa.
MK juga menekankan bahwa pengalaman sebagai kepala daerah merupakan salah satu indikator kemampuan dalam menjalankan pemerintahan.
Namun, MK tidak sepenuhnya menghapus syarat batas usia capres-cawapres.
MK tetap mempertahankan syarat tersebut dengan memberikan alternatif lain yaitu berpengalaman sebagai kepala daerah.
MK berpendapat bahwa syarat ini dapat memberikan keseimbangan antara usia dan pengalaman dalam memimpin negara.
MK juga berharap bahwa putusan ini dapat memberikan ruang bagi regenerasi kepemimpinan nasional.
Putusan MK ini mendapat tanggapan bermacam-macam dari berbagai pihak.
Beberapa menyambut baik putusan ini sebagai bentuk penghargaan terhadap generasi muda dan peluang bagi kepala daerah untuk maju ke tingkat nasional.
Namun, ada juga yang mengkritik putusan ini sebagai bentuk inkonsistensi MK dan pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan sebagai berikut:
Mengadili
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.
Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Tiga gugatan di atas sudah diputus dan ditolak.
Sedangkan gugatan dari Mahasiswa Unsa ini dinilai berbeda oleh MK meskipun berkaitan juga dengan Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017.
- Penulis: Nugroho


Saat ini belum ada komentar