Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemilu » MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun atau Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah

MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun atau Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah

  • account_circle Nugroho
  • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
  • print Cetak

Indo1.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon yang meminta agar batas usia capres-cawapres diturunkan atau ditambahkan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyebutkan bahwa capres-cawapres harus berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan demikian, MK memberikan kesempatan bagi generasi muda yang berusia di bawah 40 tahun tetapi memiliki pengalaman sebagai kepala daerah untuk maju sebagai capres-cawapres.

“Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’,” kata hakim MK.

“Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun,” imbuhnya.

Putusan MK ini merupakan jawaban atas tujuh perkara yang diajukan oleh berbagai pihak, baik partai politik, kepala daerah, maupun warga negara biasa.

Salah satu pemohon yang mengajukan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta.

Almas memohon agar batas usia capres-cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Alasan Almas mengajukan gugatan ini adalah karena ia melihat bahwa tren kepemimpinan global semakin cenderung ke usia yang lebih muda.

Ia mencontohkan beberapa negara yang memiliki pemimpin muda, seperti Prancis, Kanada, Finlandia, dan Selandia Baru.

Ia juga berpendapat bahwa usia tidak menjamin kualitas kepemimpinan, melainkan pengalaman dan kompetensi.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar syarat capres-cawapres tidak hanya diletakkan pada batas usia, melainkan juga pada syarat pengalaman sebagai kepala daerah.

Dalam pertimbangannya, MK setuju dengan alasan Almas dan menganggap bahwa syarat batas usia capres-cawapres sebesar 40 tahun terlalu tinggi dan diskriminatif terhadap generasi muda.

MK menilai bahwa generasi muda memiliki potensi dan kreativitas yang dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa.

MK juga menekankan bahwa pengalaman sebagai kepala daerah merupakan salah satu indikator kemampuan dalam menjalankan pemerintahan.

Namun, MK tidak sepenuhnya menghapus syarat batas usia capres-cawapres.

MK tetap mempertahankan syarat tersebut dengan memberikan alternatif lain yaitu berpengalaman sebagai kepala daerah.

MK berpendapat bahwa syarat ini dapat memberikan keseimbangan antara usia dan pengalaman dalam memimpin negara.

MK juga berharap bahwa putusan ini dapat memberikan ruang bagi regenerasi kepemimpinan nasional.

Putusan MK ini mendapat tanggapan bermacam-macam dari berbagai pihak.

Beberapa menyambut baik putusan ini sebagai bentuk penghargaan terhadap generasi muda dan peluang bagi kepala daerah untuk maju ke tingkat nasional.

Namun, ada juga yang mengkritik putusan ini sebagai bentuk inkonsistensi MK dan pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan sebagai berikut:

Mengadili

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Tiga gugatan di atas sudah diputus dan ditolak.

Sedangkan gugatan dari Mahasiswa Unsa ini dinilai berbeda oleh MK meskipun berkaitan juga dengan Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017.

  • Penulis: Nugroho

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Simak Lirik dan Terjemahan Someone You Loved- Lewis Capaldi, Lagu Baper Kehilangan Kekasih!

    Simak Lirik dan Terjemahan Someone You Loved- Lewis Capaldi, Lagu Baper Kehilangan Kekasih!

    • calendar_month Minggu, 14 Mei 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1. Id – Someone You Loved merupakan lagu populer ciptaan Lewis Capaldi dan beberapa rekannya. Lagu ini pertama kali dirilis pada tanggal 8 November 2018 lalu. Lagu ini adalah single ketiga dari album mini keduanya yang bertajuk Breach yang dirilis pada tahun 2018. Lagu Someone You Loved kemudian juga masuk ke dalam album debutnya yaitu […]

  • Kaesang Pangarep Gabung Ke PDI Perjuangan?

    Kaesang Pangarep Gabung Ke PDI Perjuangan?

    • calendar_month Senin, 20 Feb 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id II Partai PDI Perjuangan siap menyambut putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, jika memang ingin terjun ke dunia politik. Hal tersebut disampaikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui wawancaranya bersama awak media usai menghadiri acara pelantikan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Senin siang di Gedung Gradika Bakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah, […]

  • Ziarah Makam Sunan Ampel, Destinasi Wisata Religi yang Menyimpan Sejarah!

    Ziarah Makam Sunan Ampel, Destinasi Wisata Religi yang Menyimpan Sejarah!

    • calendar_month Sabtu, 1 Jul 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id – Makam Sunan Ampel merupakan salah satu tempat wisata religi yang banyak dikunjungi oleh para peziarah dan wisatawan di Surabaya. Makam ini berada di kawasan Ampel, yang juga dikenal sebagai kampung Arab, karena banyak penduduknya yang berasal dari keturunan Arab. Di kawasan ini, terdapat banyak toko-toko yang menjual berbagai barang khas Timur Tengah, seperti […]

  • Bukit Cinta Rawa Pening: Tempat Wisata Romantis dengan Pemandangan Danau

    Bukit Cinta Rawa Pening: Tempat Wisata Romantis dengan Pemandangan Danau

    • calendar_month Selasa, 20 Jun 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id – Bukit Cinta Rawa Pening adalah tempat wisata yang terletak di Desa Kebondowo, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Tempat ini menawarkan pemandangan indah dan romantis dari Danau Rawa Pening, salah satu danau terbesar di Jawa Tengah yang terbentuk dari letusan Gunung Merapi. Bukit Cinta Rawa Pening berada di ketinggian sekitar 400 meter di […]

  • Kabar Duka Dari Tim Royal Music Happy Asmara, Alami Kecelakaan Beberapa Orang Luka Luka !

    Kabar Duka Dari Tim Royal Music Happy Asmara, Alami Kecelakaan Beberapa Orang Luka Luka !

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Sekti Leksono
    • 0Komentar

    Indo1.id – Industri musik dangdut merasa pilu atas kabar kelam yang menghampiri tim Royal Music Happy Asmara. Sebuah insiden tragis terjadi setelah para personel tim tersebut selesai mengisi acara perayaan ulang tahun di salah satu stasiun televisi swasta. Mobil yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan di jalan, mengakibatkan kerusakan parah dan meninggalkan luka pada beberapa anggota tim. […]

  • Spesifikasi dan Harga Tecno Pova 5 Pro 5G Free Fire di Indonesia

    Spesifikasi dan Harga Tecno Pova 5 Pro 5G Free Fire di Indonesia

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id – Tecno meluncurkan Pova 5 Series Free Fire Edition, yaitu Pova 5 Pro 5G, Pova 5, dan Pova Neo 3. Seri ini diklaim sebagai smartphone yang cocok untuk bermain game Free Fire dengan performa dan desain yang menarik. Salah satu varian tertinggi dari seri ini adalah Pova 5 Pro 5G yang memiliki spesifikasi dan […]

expand_less