Aksi Desa Bersatu Dukung Prabowo-Gibran Adalah Wujud Demokrasi Tanpa Etika!
- account_circle Nugroho
- calendar_month Selasa, 21 Nov 2023
- print Cetak

Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara Desa Bersatu. (Foto: tangkapan layar video x @people power)
Indo1.id – Ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Aksi ini menuai kontroversi dan kritik dari berbagai pihak, yang menilai bahwa perangkat desa telah melanggar kode etik dan netralitas sebagai aparatur negara.
Apakah aksi Desa Bersatu ini merupakan wujud demokrasi tanpa etika?
Desa Bersatu adalah sebuah organisasi yang mengklaim sebagai wadah aspirasi dan komunikasi perangkat desa se-Indonesia. Menurut Asri Anas, Desa Bersatu memiliki anggota sekitar 300 ribu perangkat desa dan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran, Asri Anas mengatakan bahwa Desa Bersatu ingin memperjuangkan nasib dan kesejahteraan perangkat desa, yang selama ini merasa diabaikan dan tidak dihargai oleh pemerintah.
Ia juga mengatakan bahwa Prabowo-Gibran adalah pasangan yang paling cocok untuk memimpin Indonesia ke depan, karena memiliki visi dan misi yang sejalan dengan aspirasi Desa Bersatu.
Namun, aksi Desa Bersatu ini mendapat sorotan dan kecaman dari berbagai pihak, yang menilai bahwa perangkat desa telah melanggar kode etik dan netralitas sebagai aparatur negara.
Salah satu pihak yang mengkritik adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), sebuah lembaga yang mengawasi jalannya pemilu di Indonesia.
Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta, mengatakan bahwa perangkat desa tidak boleh terlibat dalam politik praktis, apalagi mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden secara terang-terangan.
“Perangkat desa itu adalah aparatur negara yang harus netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Mereka tidak boleh berpihak kepada salah satu paslon, apalagi mengajak masyarakat untuk mendukung paslon tertentu. Ini jelas melanggar kode etik dan UU Pemilu. Kami mendesak Bawaslu untuk segera menindak tegas pelanggaran ini,” kata Kaka Suminta. Selasa, 21 November 2023.
Selain KIPP, kritik juga datang dari Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, sebuah lembaga yang bergerak di bidang demokrasi dan pemilu.
Menurut Neni, aksi Desa Bersatu adalah wujud demokrasi tanpa etika, yang merusak nilai-nilai demokrasi dan mengancam hak-hak politik masyarakat.
“Demokrasi itu harus berdasarkan etika, yaitu menghormati hak-hak politik masyarakat, menghargai perbedaan pendapat, dan menjaga netralitas aparatur negara. Aksi Desa Bersatu ini justru melanggar etika tersebut. Mereka memaksakan kehendak mereka kepada masyarakat, mengabaikan perbedaan pilihan politik, dan menyalahgunakan posisi mereka sebagai aparatur negara. Ini adalah wujud demokrasi tanpa etika, yang sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia,” ujar Neni, 21 November 2023.
Neni juga mengingatkan bahwa perangkat desa memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilu, terutama dalam hal pendataan, sosialisasi, dan pengawasan pemilih.
Jika perangkat desa tidak netral, maka ada potensi terjadinya manipulasi dan kecurangan dalam pemilu, yang akan merugikan masyarakat dan paslon lain.
“Perangkat desa itu adalah ujung tombak penyelenggaraan pemilu di tingkat desa. Mereka harus netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Jika mereka tidak netral, maka ada kemungkinan mereka akan mempengaruhi, mengintimidasi, atau bahkan menipu pemilih untuk mendukung paslon tertentu. Ini akan merusak kualitas dan integritas pemilu, yang akan berdampak pada legitimasi dan stabilitas pemerintahan,” tutur Neni.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, juga memberikan peringatan kepada perangkat desa yang terlibat dalam aksi Desa Bersatu.
Ia mengatakan bahwa perangkat desa harus menghormati aturan dan etika yang berlaku, dan tidak boleh menyalahgunakan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah akan menindak tegas perangkat desa yang melanggar aturan dan etika tersebut.
“Perangkat desa itu adalah aparatur negara yang harus taat kepada aturan dan etika yang berlaku. Mereka tidak boleh menyalahgunakan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Mereka juga tidak boleh mengorbankan kesejahteraan dan kepentingan masyarakat desa untuk kepentingan politik. Jika ada perangkat desa yang melanggar aturan dan etika tersebut, kami akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Abdul Halim.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa aksi Desa Bersatu yang mendukung Prabowo-Gibran adalah wujud demokrasi tanpa etika, yang merusak nilai-nilai demokrasi dan mengancam hak-hak politik masyarakat.
Aksi ini juga melanggar kode etik dan netralitas sebagai aparatur negara, dan menyalahgunakan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
Oleh karena itu, aksi ini harus dihentikan dan ditindak tegas oleh pihak yang berwenang, agar demokrasi di Indonesia tetap sehat dan berkualitas.
- Penulis: Nugroho

