- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Project S TikTok, Proyek Ritel Online yang Disebut Ancam UMKM Indonesia

  • Bagikan
Gambaran aplikasi tiktok. (Foto: pixabay)

Indo1.id – TikTok, platform video pendek yang berasal dari China, dikabarkan tengah mengembangkan proyek ritel online yang disebut Project S TikTok.

Melalui proyek ini, TikTok berencana untuk menjual produk-produknya sendiri di aplikasinya, tanpa melibatkan merek atau penjual lain.

Proyek ini telah beroperasi di pasar Inggris dengan fitur Trendy Beat, yang menawarkan produk-produk populer yang dikirim dari China dan dimiliki oleh ByteDance, induk perusahaan TikTok.

Proyek ini menuai kekhawatiran dari pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Baca Juga :  Harga Cabai Meroket Di kupang, Perkilo Capai 140 Ribu.

Menurut Menteri Kemenkop UKM Teten Masduki, Project S TikTok dapat mengancam bisnis UMKM di Indonesia, karena akan bersaing langsung dengan produk-produk lokal yang juga dijual di platform digital.

Teten mengatakan, banyak UMKM yang memanfaatkan platform TikTok untuk memasarkan produk mereka, seperti pakaian, aksesoris, kosmetik, dan lain-lain.

Jika TikTok mulai menjual produk-produknya sendiri dengan harga murah dan promosi besar-besaran, maka UMKM akan kesulitan bersaing dan bisa kehilangan pangsa pasar.

Teten juga mengkritik model bisnis yang dilakukan TikTok melalui Project S TikTok. Menurutnya, model ini mirip dengan cara Amazon membuat dan mempromosikan barang terlarisnya sendiri.

Baca Juga :  Strategi Efektif Tingkatkan Pendapatan UMKM, Simak Penjelasanya!

TikTok akan memanfaatkan kemampuan platformnya untuk menganalisis barang-barang yang laris di platformnya yang ditawarkan oleh para penjual, kemudian ByteDance akan membuatnya sendiri dan mempromosikannya lebih intens dibandingkan produk dari penjual lain.

Untuk menghadapi Project S TikTok, Teten meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik.

Revisi aturan ini diharapkan dapat mengatur model bisnis social commerce dan white labelling agar tidak merugikan UMKM.

Baca Juga :  Keuangan Syariah Berpotensi Pacu Ekonomi Masyarakat Maluku Utara

Selain itu, revisi aturan ini juga diharapkan dapat membatasi masuknya produk impor ke pasar digital Indonesia.

Project S TikTok merupakan salah satu upaya TikTok untuk memperluas bisnisnya di bidang e-commerce.

Sebelumnya, TikTok juga telah bekerja sama dengan beberapa platform e-commerce seperti Shopify dan Walmart untuk memungkinkan pengguna membeli produk yang ditampilkan di video-video TikTok.

Dengan Project S TikTok, TikTok berambisi untuk menjadi pemain besar di industri e-commerce global.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan