Jika Gubernur-Wagub DKJ Ditunjuk Presiden, Pengamat: Peluang Besar Untuk Kaesang dan Bobby!

  • Bagikan
Balai Kota Jakarta. (Foto: biroumum.jakarta)

Indo1.id  – Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur soal jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan menuai kontroversi.

Hal ini menjadi kontroversi, setelah DPR resmi mengusulkan Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

RUU tersebut dinilai bajyak pihak justru  untuk memuluskan karir politik putra bungsu dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution.

Baca Juga :  Anggota Komisi III DPR Johan Budi Meminta, Mahfud MD Serahkan Kasus Impor Emas Rp 189 Triliun Ke KPK.

Pasalnya, dalam Pasal 10 Bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI, alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Beberapa pihak bahkan menilai hal ini dengan tegas sebagai kemunduran demokrasi dan pelanggaran konstitusi.

Namun, ada juga yang melihat peluang besar bagi putra dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Kaesang Pangarep, dan Bobby Nasution, untuk menduduki kursi DKJ.

Baca Juga :  Terus Kembangkan Bahan Co-Firing Biomassa, PLN Bersama Kementan Luncurkan Model Pertanian Terpadu

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, jika RUU DKJ disahkan, Presiden RI masih diemban oleh Jokowi, sementara Jokowi akhir-akhir ini sedang terkesan menguasai banyak persoalan politik.

Mulai dengan keputusan MK yang diduga untuk meloloskan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

  • Bagikan