indo1.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil atau CPO (minyak goreng).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang merupakan petinggi di tiga perusahaan minyak goreng.