Menjelang putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga menyatakan optimis amar putusan MK dalam koridor kewenangannya yang diatur jelas dalam UUD 1945 dan UU MK serta sesuai UU Pemilu,meskipun delapan Hakim MK dibawah tekanan dan provokasi berbagai pihak mulai pembentukan opini publik dan unjuk rasa kelompok tertentu hingga tekanan psikologis terselubung seperti berupa berbagai amicus curiae oleh siapapun dan darimanapun yang dicoba direkayasa oleh pihak-pihak tertentu.
Bagaimanapun MK harus dan wajib konsisten pada koridor kewenangannya berdasarkan Konstitusi dan UU yang berlaku. Apapun yang sudah jelas diatur tentang MK dalam UUD 1945 dan dalam UU MK tidak perlu ditafsir kemana-mana lagi dan semua proses persidangan MK tentang sengketa Pilpres juga sudah berlangsung dengan transparan kepada publik, maka ada pantauan oleh publik dan pengawasan sosial oleh semua pihak dan hasilnya mesti dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional dan hukum.
Dengan konsistensi MK pada koridor kewenangannya itu maka SOKSI memandang obyektifnya dan logikanya MK semestinyalah menolak seluruh gugatan dengan dalil dan petitum para pemohon Paslon 01 Anies-Amin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud. Dengan kata lain Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 berlaku sah maka Prabowo adalah Presiden terpilih dan Gibran Wakil Presiden terpilih, tegas Ketua Umum Ormas Pendiri Partai Golkar itu kepada wartawan pada Kamis malam (18/04/2024) di Jakarta.
Ali Wongso yang juga adalah mantan anggota Pansus DPR untuk UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Pertama UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK itu, lebih lanjut menguraikan optimismenya dengan didasari dua hal utama yaitu :
Pertama, bahwa Konstitusi UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) mengatur jelas dan tegas wewenang MK adalah “…memutus perselisihan hasil Pemilu.” Konsisten dengan Konstitusi itu, dalam UU Tentang MK pada Pasal 74 mengatur jelas mengenai gugatan terhadap Keputusan KPU tentang hasil Pilpres itu adalah “Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil pemilihan umum yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum…”. Tegasnya berdasarkan Konstitusi dan UU MK, bahwa wewenang MK itu sebatas terhadap penetapan hasil pemilihan umum, bukan diluar hasil pemilihan umum.
Berbasis pada kewenangan MK sesuai Konstitusi dan UU itu, dan mencermati proses persidangan MK tentang sengketa Pilpres 2024, secara obyektif semua pihak dapat memahami bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon Paslon 01 Anies-Amin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud bukanlah tentang hasil Pilpres sebagaimana didalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Hasil Pilpres 2024, tetapi dalil-dalil yang diajukannya lebih pada tentang proses Pilpres 2024.