Surat Suara Pilkada di Depok, Ini Perbedaan Surat Gubernur dan Wali Kota

  • Bagikan
Surat Suara Pilkada di Depok, Ini Perbedaan Surat Gubernur dan Wali Kota

Indo1.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.

Pada Pilkada serentak ini, pemilih akan memilih gubernur, bupati, dan wali kota di 37 provinsi, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin mengatakan KPU telah menyiapkan berbagai jenis surat suara yang akan digunakan.

Baca Juga :  Keterwakilan Perempuan Dipertanyakan, Bawaslu Diminta Selidiki KPU, Ada Pelanggaran ?

KPU menekankan pentingnya memahami desain, warna, dan jenis surat suara agar pemilih tidak keliru dalam menggunakan hak pilih mereka.

“Surat suara dirancang dengan detail, termasuk warna dan ukuran, untuk memastikan setiap kategori pemilihan dapat dikenali dengan mudah oleh pemilih,” kata Willi 3 November 2024.

Willi mengatakan surat suara ini digunakan untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat.

Baca Juga :  Ini Lokasi Kampanye Terbuka dari KPU Kota Depok Momen Pilkada 2024

Ia mengatakan surat suara ini memiliki warna dasar merah marun dengan desain yang mencerminkan formalitas pemilihan tingkat provinsi.

“Kertas suara dicetak menggunakan bahan HVS 80 gram dan dilengkapi pengaman berupa mikroteks untuk mencegah pemalsuan,”

  • Bagikan