Indo1.id – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Ilyas Indra didepan para awak media, Selasa 20 September 2022, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada jajaran Instansi Pemerintah dan Kepala Daerah bahwa Legalitas Organisasi yang dipimpinnya adalah Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia.
Legalitas organisasi yang dipimpinnya sejak Surat Keterangan Terdaftar dari Kementrian Dalam Negeri saat Kepengurusan DPP KNPI Periode 2011 – 2014 dengan Ketua Umum Taufan Eko Nugroho Rotorasiko, saat itu Undang Undang Ormas belum ada sehingga masih menggunakan SKT Kementrian Dalam Negeri.