Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK, Hakim Soroti Proses Revisi Aturan KPU

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK, Hakim Soroti Proses Revisi Aturan KPU

  • account_circle Ari arjuno
  • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
  • print Cetak

Indo1.id – Hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029, persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pencalonan Gibran.

Perkara tersebut telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Senin (21/9/2026). Dalam persidangan tersebut, para pemohon menyampaikan dalil mengenai dugaan persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Bukan Sekadar Soal Selembar Ijazah

Perkara ini kerap disebut publik sebagai “gugatan ijazah Gibran”.

Namun, substansi permohonannya lebih luas daripada sekadar memperdebatkan keaslian sebuah ijazah.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan ketentuan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, termasuk dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari proses pencalonan Gibran.

Dalam persidangan, Denny Indrayana menyatakan pihaknya mempersoalkan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Menurut dalil pemohon, terdapat persoalan mengenai dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut. Para pemohon menyatakan upaya memperoleh dokumen pendukung penyetaraan melalui mekanisme keterbukaan informasi belum menghasilkan seluruh dokumen yang mereka persoalkan.

Poin tersebut masih merupakan dalil pemohon, bukan kesimpulan hukum MK.

Hakim MK Minta KPU Buka Proses Perubahan PKPU

Hal yang menarik dalam sidang perdana justru muncul ketika hakim konstitusi Saldi Isra meminta KPU memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai proses perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

PKPU tersebut mengatur persyaratan pencalonan peserta Pilpres 2024.

Hakim meminta KPU menyerahkan bukti dan kelengkapan risalah pembahasan perubahan aturan tersebut, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan calon presiden atau wakil presiden yang memiliki latar belakang pendidikan sekolah menengah di luar negeri.

“Jadi tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri,” kata Saldi dalam persidangan.

Hakim juga meminta Bawaslu menjelaskan apa yang dilakukan lembaga pengawas pemilu tersebut ketika perubahan ketentuan itu berlangsung.

Pertanyaan tersebut membuat perkara ini tidak semata-mata berpusat pada dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga menyentuh proses administrasi pencalonan dan pengawasan pemilu.

KPU Siapkan Jawaban

Sebagai pihak termohon, KPU menyatakan akan memberikan jawaban terhadap dalil-dalil yang diajukan para pemohon dalam persidangan berikutnya.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan dokumen yang menjadi dasar KPU menyatakan persyaratan pencalonan Gibran terpenuhi akan disampaikan dalam persidangan.

Dengan demikian, posisi KPU dalam perkara ini akan menjadi bagian penting dalam menguji dalil pemohon.

Dokumen administrasi pencalonan, proses verifikasi serta dasar hukum yang digunakan KPU nantinya akan berhadapan dengan argumentasi para pemohon di hadapan majelis hakim konstitusi.

Perkara Diajukan Setelah Pilpres Selesai

Salah satu persoalan yang tidak kalah penting adalah waktu pengajuan perkara.

Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026, sementara Pilpres 2024 telah selesai dan pasangan Prabowo-Gibran telah dilantik.

MK mencatat para pemohon menyadari bahwa permohonan PHPU Presiden pada umumnya memiliki tenggat pengajuan yang sangat singkat setelah penetapan hasil pemilu.

Namun, para pemohon mendalilkan adanya perkembangan baru terkait dokumen yang mereka persoalkan.

MK mencatat putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang berkaitan dengan permohonan informasi dibacakan pada 11 Maret 2026. Kemudian, dokumen surat keterangan penyetaraan yang dimaksud diperoleh salah satu pemohon dari PPID Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 16 April 2026.

Persoalan mengenai apakah perkara tersebut dapat diperiksa meskipun diajukan jauh setelah penetapan hasil Pilpres menjadi bagian penting yang harus dilihat dalam proses persidangan.

Apa yang Diminta Para Pemohon?

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan Gibran.

Permohonan tersebut antara lain meminta pembatalan keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024, penetapan nomor urut, penetapan hasil pemilu serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Para pemohon juga meminta agar pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan.

Selanjutnya, mereka meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

Namun, seluruh permintaan tersebut masih merupakan petitum atau tuntutan pemohon. Belum ada putusan MK yang mengabulkan tuntutan tersebut.

MK Pernah Menangani Perkara Terkait Syarat Pendidikan

Gugatan terbaru ini juga tidak muncul dalam ruang kosong.

Pada Januari 2026, MK telah memutus perkara Nomor 216/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Bonatua Silalahi terkait pengujian ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan sistematika dan ketidaklengkapan norma yang dimohonkan pengujian.

Sebelumnya, pada Maret 2026, MK juga memutus perkara Nomor 36/PUU-XXIV/2026 mengenai permohonan yang meminta adanya autentikasi dan verifikasi faktual terhadap persyaratan calon pejabat publik.

MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena antara lain terdapat ketidaktepatan dalam menyebut norma undang-undang yang menjadi objek pengujian.

Namun, perkara yang kini diperiksa dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memiliki objek dan konstruksi permohonan yang berbeda.

Persoalan Administrasi Bisa Menjadi Ujian Konstitusional

Perkara ini pada akhirnya membawa pertanyaan yang lebih luas daripada sekadar dokumen pendidikan seorang calon wakil presiden.

Di dalamnya terdapat pertanyaan mengenai bagaimana syarat pencalonan diverifikasi, bagaimana KPU menyusun aturan teknis, bagaimana Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan, serta sejauh mana proses administrasi pencalonan dapat diuji kembali setelah tahapan pemilu selesai.

Itulah sebabnya perhatian terhadap perkara ini tidak hanya datang dari pihak yang mempersoalkan pencalonan Gibran, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola pemilu dan kepastian hukum.

Jika MK melanjutkan pemeriksaan hingga tahap pembuktian, dokumen dan keterangan dari KPU, Bawaslu serta pihak-pihak terkait akan menjadi bagian penting untuk menilai dalil yang diajukan.

Sidang Berikutnya Menjadi Penentu Arah Perkara

Untuk saat ini, belum ada putusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.

Sebaliknya, KPU tetap mempertahankan posisinya bahwa persyaratan pencalonan telah dipenuhi dan akan menjelaskan dasar serta dokumen yang digunakan dalam persidangan.

MK kini berada pada tahap awal pemeriksaan perkara.

Yang menarik, hakim telah meminta KPU membuka proses lahirnya aturan teknis pencalonan dan meminta Bawaslu menjelaskan pengawasannya.

Dengan demikian, perhatian publik dalam sidang berikutnya bukan hanya tertuju pada persoalan dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga pada bagaimana aturan dibuat, bagaimana syarat diverifikasi, dan bagaimana proses pengawasan dilakukan ketika pencalonan berlangsung.

Di titik inilah perkara tersebut menjadi penting bagi hukum pemilu Indonesia.

Sebab, apa pun hasil akhirnya, proses persidangan akan memberikan gambaran mengenai bagaimana lembaga-lembaga penyelenggara pemilu mempertanggungjawabkan keputusan yang mereka ambil dalam proses pencalonan kepala negara.

Untuk saat ini, seluruh dalil mengenai dugaan pelanggaran dan manipulasi masih berada dalam tahap pemeriksaan.

Penilaian akhir mengenai sah atau tidaknya dalil tersebut berada pada Mahkamah Konstitusi melalui putusan yang akan datang.***

  • Penulis: Ari arjuno

Rekomendasi Untuk Anda

  • AP2LI Bertemu Sekretaris Kemenpora, Bahas Kerjasama Kompetisi Wirausaha Pemula di Bidang Penjualan Langsung

    AP2LI Bertemu Sekretaris Kemenpora, Bahas Kerjasama Kompetisi Wirausaha Pemula di Bidang Penjualan Langsung

    • calendar_month Kamis, 24 Mar 2022
    • account_circle Hanken Arya
    • 0Komentar

    indo1.id – Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) Dr. Ilyas Indra SH, MH, MM bertemu Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia Dr. Jonni Madrijal. Kamis,( 24/3/22) Dalam pertemuan tersebut dibahas terkait rencana kerjasama penyelenggaraan Kompetisi Wirausaha Muda Pemula dibidang Penjualan Langsung. Seperti diketahui, Kementrian Pemuda dan Olah Raga Adalah salah […]

  • AP2LI Meminta Sekjen APLI Bertanggungjawab Atas Pernyataan di Depan DPR RI

    AP2LI Meminta Sekjen APLI Bertanggungjawab Atas Pernyataan di Depan DPR RI

    • calendar_month Senin, 28 Mar 2022
    • account_circle Muhammad Irwan
    • 0Komentar

    Indo1- Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) meminta Asosiasi Penjulan Langsung (APLI) bertanggung jawab atas pernyataan Sekjen APLI Ina Rachman saat di dengar pendapat Komisi VI DPR RI. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Dr. Ilyas Indra bersama pengurus melakukan Konfrensi Pers di Jakarta. “Di dalam dengar pendapat tersebut saudari Ina menyampaikan dan menyebut bahwa […]

  • Kiat Berkendara Aman di Musim Hujan, Tetap Waspada Hujan Makin Ekstrim!

    Kiat Berkendara Aman di Musim Hujan, Tetap Waspada Hujan Makin Ekstrim!

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Olivia Putri
    • 0Komentar

    Indo1.id – Musim hujan sering kali membawa tantangan tambahan bagi para pengendara. Jalanan yang licin, visibilitas yang berkurang, dan genangan air dapat meningkatkan risiko kecelakaan jika tidak diantisipasi dengan baik. Untuk membantu Anda tetap aman selama berkendara di musim hujan, berikut adalah beberapa kiat penting yang bisa Anda terapkan. 1. Periksa Kondisi Kendaraan Sebelum berkendara […]

  • Ternyata Daun Rambutan Bisa Atasi Rambut Beruban, Hingga Gairah Seksual, Sudah Tahu ?

    Ternyata Daun Rambutan Bisa Atasi Rambut Beruban, Hingga Gairah Seksual, Sudah Tahu ?

    • calendar_month Kamis, 25 Mei 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Daun rambutan memiliki banyak manfaat bagi kesehatan, meskipun biasanya lebih dikenal karena buahnya. Salah satu manfaat utama dari buah rambutan adalah kemampuannya sebagai bahan obat dan pengobatan untuk berbagai jenis penyakit. Selain itu, daun rambutan juga sering digunakan dalam perawatan kecantikan, terutama dalam menjaga dan menyehatkan rambut. Salah satu manfaat terkenal dari daun […]

  • Akui Pakai Politik Identitas, Bawaslu Tegur Keras Partai Ummat!

    Akui Pakai Politik Identitas, Bawaslu Tegur Keras Partai Ummat!

    • calendar_month Senin, 20 Feb 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id || Berita – Bawaslu RI memberikan teguran keras kepada Partai Ummat, karena mengaku partai politik identitas. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan bahwa SOP nya memang harus ditegur dulu, baru langkah senjutnya akan di lakukan kalau teguran itu tidak diindahkan. Dan secara langung tidak menyebutkan langkah-langkah selanjutnya itu. “Wah itu, kami protes keras itu, […]

  • Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera

    Mardani Ali Sera: Kami Tak Khawatir Kader PKS Pindah ke Gelora

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2019
    • account_circle Hanken Arya
    • 0Komentar

    Indo1.id – Eks kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta dan Fahri Hamzah telah resmi mendirikan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia. Kebanyakan kader Partai Gelora itu dulunya merupakan kader PKS juga. Menanggapi fenomena itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera tidak kahwatir dengan banyaknya kader PKS yang pindah ke Partai Gelora. Dia yakin partainya akan […]

expand_less