Indo1 Regional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozak Muslim atas kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR yang menyeret nama Bupati Indramayu nonaktif Supendi. Abdul dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP (Supendi),” terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada awak media, Kamis 28 nopember 2019.
Tidak saja Abdul Rozak, KPK juga memanggil dua saksi lainnya sebagai saksi Supendi. Mereka adalah PPK Bidang SMP Disdik Kabupaten Indramayu, Supardo dan PPK Bidang SD Disdik Kabupaten Indramayu, Malik Ibrahim.
Diketahui, KPK telah menetapkan Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS) dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono (WT)sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pada Dinas PUPR.
Supendi diduga telah menerima uang sebesar Rp 200 juta. Omarsyah diduga menerima total Rp 350 juta. Sementara Wempy diduga sudah menerima sebesar Rp 560 juta selama 5 kali pada bulan Agustus dan Oktober 2019.
Sejumlah uang yang diterima Supendi dari Carsa AS (CAS), pihak swasta yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. CAS diketahui mendapatkan 7 proyek pekerjaan di Dinas PUPR dengan total proyek senilai Rp 15 miliar.
(vap/i1*)