Indo1.id – Perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026) malam.
Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut mengagendakan pemeriksaan keterangan ahli dan saksi yang diajukan pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan. Agenda tersebut juga tercatat dalam jadwal resmi MK.
Dalam sidang pembuktian tersebut, pihak pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni Titi Anggraini, Bivitri Susanti, dan Yance Arizona. Selain itu, mantan anggota KPU RI periode 2007–2012, I Gusti Putu Artha, dihadirkan sebagai saksi.
Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra. Ketua MK Suhartoyo tidak memimpin persidangan karena sedang menghadiri agenda asosiasi mahkamah konstitusi di Uzbekistan.
Ahli Soroti Syarat Pendidikan dan Proses Pencalonan
Persoalan utama dalam perkara ini bukan sekadar memperdebatkan selembar dokumen pendidikan, melainkan menyangkut bagaimana syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden diterapkan dan diverifikasi dalam proses pencalonan Pemilu 2024.
Para pemohon mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam sidang, Titi Anggraini menilai persoalan pemenuhan dokumen persyaratan pencalonan tidak semestinya dilihat semata-mata sebagai persoalan administratif.
Menurut Titi, syarat pencalonan berkaitan dengan prinsip kejujuran, integritas, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
Sementara itu, Yance Arizona memberikan pandangan mengenai konsekuensi hukum apabila persoalan syarat pencalonan baru dipersoalkan setelah pasangan calon dilantik.
Yance berpendapat pelantikan tidak dengan sendirinya menghapus persoalan mengenai keabsahan syarat pencalonan. Ia membedakan persoalan tersebut dengan mekanisme pemakzulan atau impeachment.
Menurut Yance, jika yang dipersoalkan adalah syarat calon, mekanisme yang dapat digunakan adalah diskualifikasi elektoral dalam kerangka penyelesaian perselisihan hasil pemilu, dengan tetap memperhatikan kewenangan MK dan ketentuan hukum acara.
Bivitri Soroti Aturan PKPU
Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti juga memberikan pandangan mengenai konstitusionalitas proses pemilu dan ketentuan mengenai syarat pendidikan calon.
Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Ketentuan tersebut memuat pengecualian terhadap bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri apabila bakal calon telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Aturan tersebut menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam perkara karena berkaitan dengan bagaimana persyaratan pendidikan diterapkan pada pencalonan Pilpres 2024.
Pada persidangan sebelumnya, KPU sebagai Termohon menyatakan dokumen yang disampaikan Gibran telah diverifikasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
KPU juga menjelaskan bahwa pemohon mempersoalkan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk Pasal 18 ayat (3), yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi kondisi tertentu.
Mantan Komisioner KPU Bicara Verifikasi Dokumen
Selain tiga ahli, keterangan I Gusti Putu Artha menjadi bagian penting dalam sidang pembuktian.
Mantan komisioner KPU tersebut menyoroti proses verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Putu Artha, verifikasi dokumen seharusnya dilakukan secara langsung untuk memastikan kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan pencalonan.
Ia menilai proses tersebut memiliki arti penting karena berkaitan dengan pencalonan untuk jabatan presiden dan wakil presiden.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang akan dipertimbangkan majelis hakim bersama keterangan ahli, dokumen perkara, serta jawaban dari KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.
Pemohon Ajukan Sejumlah Permintaan
Perkara ini diajukan oleh sejumlah pemohon, di antaranya Denny Indrayana dan beberapa pihak lainnya.
Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon antara lain meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta MK menyatakan pencalonan Gibran bermasalah secara hukum dan meminta pembatalan keputusan KPU sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden. Salah satu permintaan pemohon juga berkaitan dengan diskualifikasi Gibran.
Namun, seluruh permintaan tersebut masih merupakan dalil dan petitum pemohon, bukan putusan MK.
MK Belum Memutus Keabsahan Ijazah Gibran
Perkembangan sidang ini penting dibaca secara proporsional.
Hingga sidang pembuktian 30 September 2026, MK belum menjatuhkan putusan yang menyatakan ijazah atau dokumen pendidikan Gibran tidak sah.
Yang sedang berlangsung adalah pemeriksaan perkara dan pembuktian terhadap dalil pemohon mengenai pemenuhan syarat pendidikan dalam pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.
MK masih harus mendengarkan dan menilai seluruh alat bukti serta keterangan para pihak sebelum mengambil keputusan.
Bahkan, jadwal MK menunjukkan bahwa pada 1 Oktober 2026 perkara yang sama dijadwalkan memasuki pembuktian dari Termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, termasuk mendengarkan ahli atau saksi serta mengesahkan alat bukti tambahan.
Dengan demikian, perkembangan perkara ini masih panjang. Keterangan para ahli dan saksi pada sidang 30 September menjadi bagian dari keseluruhan proses pembuktian yang nantinya akan dinilai majelis hakim konstitusi.
Perdebatan mengenai syarat pendidikan Gibran kini tidak hanya menyangkut dokumen yang digunakan saat pencalonan, tetapi juga menyentuh persoalan verifikasi, dasar hukum pencalonan, kewenangan MK, serta konsekuensi hukum apabila syarat calon dinilai tidak terpenuhi.
Publik kini menunggu bagaimana MK menilai seluruh rangkaian bukti dan argumentasi yang diajukan dalam perkara tersebut***









Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.