Berita  

Teddy Minahasa Lolos Dari Hukuman Mati

𝑇𝑒𝑑𝑑𝑦 π‘€π‘–π‘›π‘Žβ„Žπ‘Žπ‘ π‘Ž πΏπ‘œπ‘™π‘œπ‘  π·π‘Žπ‘Ÿπ‘– π»π‘’π‘˜π‘’π‘šπ‘Žπ‘› π‘€π‘Žπ‘‘π‘– (πΎπ‘œπ‘šπ‘Ž 𝑖𝑑 π‘“π‘œπ‘‘π‘œ)

Indo1.id – Optimisnya Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Teddy Minahasa asal Minahasa, adalah bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak akan menjatuhkan hukuman mati terhadap kliennya.

Sebelum sidang vonis Teddy Minahasa di Jakarta, Selasa (9/5/2023), ia mengatakan bahwa ia yakin Teddy tidak akan dikenakan hukuman mati bahkan jika hakim menyatakan dia bersalah.

Menurut Hotman Paris Hutapea, tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk memutuskan vonis mati bagi Teddy. Apalagi, Teddy telah menunjukkan kalau dirinya sebagai seorang perwira senior polisi dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden.

Hotman percaya diri bahwa kliennya akan bebas dari hukuman mati. Ia bahkan mengklaim sebagai seorang pengacara senior, instingnya mengatakan bahwa Teddy tidak akan dikenakan hukuman mati.

Baca Juga :  Kembali Nyinyirin Kaesang, Farhat Abbas Unggah Tulisan 'Lebih Cocok Jadi Walikota Singapura Biar Ketemu Mantan'

“Saya sudah 40 tahun berpengalaman, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara,” kata Hotman.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Teddy Minahasa bersama empat terdakwa lainnya terbukti melakukan pelanggaran. Mereka didakwa menghilangkan barang bukti dan mengganti narkoba jenis sabu dengan tawas, dan kemudian menjual barang bukti tersebut pada bandar narkoba untuk keuntungan pribadinya.

Atas perbuatannya, Teddy Minahasa disangkakan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati maksimal dan minimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  70 Personel Disiagakan, Sidang Vonis Teddy Minahasa

Kejadian ini dimulai ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus. Teddy Minahasa lalu diduga memerintahkan Dody yang menjabat Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Teddy Minahasa juga diduga memerintahkan Dody membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda Pujiastuti. Setelah sabu itu tiba di Jakarta, Linda menjual sabu tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda diduga mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu.

Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya akhirnya berhasil membongkar penggelapan barang bukti narkoba melalui sejumlah rangkaian pengungkapan kasus narkotika.

Baca Juga :  Ayah Penganiaya Anak Pengurus GP Ansor Dicopot Sri Mulani!

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati, sementara Linda Pujiastuti dituntut penjara 18 tahun. Dody dan Linda akan menjalani vonis pada Rabu (10/5/2023).

Tinggalkan Balasan