KPK Tegaskan Nusron Wahid Masih Berstatus Saksi, Belum Dicekal ke Luar Negeri
- account_circle Nugroho
- calendar_month 17 jam yang lalu
- print Cetak

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid
Indo1.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Hingga Rabu (21/10/2026), KPK menyatakan belum mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Nusron.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dirujuk lembaganya, pencegahan ke luar negeri dalam konteks perkara tersebut hanya dapat dilakukan terhadap pihak yang telah berstatus tersangka.
“Kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Budi mengatakan penyidik akan segera mengatur jadwal pemeriksaan ulang terhadap Nusron. Namun, KPK belum mengumumkan tanggal pasti pemanggilan berikutnya.
“Nanti kami cek. Karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Dua Kali Tidak Memenuhi Panggilan KPK
Nama Nusron menjadi sorotan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10/2026), Nusron dilaporkan tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di kementerian. KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Kamis (15/10/2026), tetapi Nusron kembali tidak datang karena sedang berada di luar negeri.
Ketidakhadiran tersebut memunculkan desakan dari sejumlah pihak agar KPK mengambil langkah tegas untuk memastikan Nusron memenuhi panggilan penyidik. Salah satunya disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang mendorong KPK mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah sorotan tersebut, KPK menyatakan penyidik masih menyusun jadwal pemanggilan berikutnya. Lembaga antirasuah itu juga berharap Nusron kooperatif dan memberikan keterangan yang diperlukan untuk membantu pengungkapan perkara.
Penyidikan Telah Menetapkan Sejumlah Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Penyidikan antara lain berkaitan dengan dugaan suap pengurusan sertifikasi HGB PT Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lainnya.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut proses administrasi pertanahan, tata kelola perizinan, serta dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.
Meski demikian, status hukum setiap orang harus dibedakan berdasarkan penetapan penyidik dan alat bukti yang dimiliki. KPK sejauh ini menegaskan Nusron dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan tersangka.
Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan keterangan dan memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang ditangani. Karena itu, keterangan Nusron nantinya diharapkan dapat membantu penyidik mendalami perkara sesuai kebutuhan penyidikan.
Publik Menunggu Transparansi Penanganan Perkara
Kasus ini kembali menempatkan penanganan perkara korupsi di sektor pertanahan dalam perhatian publik. Masyarakat menunggu kejelasan perkembangan penyidikan, termasuk jadwal pemanggilan ulang Nusron dan langkah yang akan diambil KPK setelah pemeriksaan tersebut terlaksana.
Transparansi perkembangan perkara dinilai penting agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi. Di sisi lain, pemenuhan panggilan pemeriksaan oleh pihak yang dimintai keterangan menjadi bagian penting dalam mendukung proses penegakan hukum.
KPK menyatakan akan menyampaikan informasi mengenai jadwal pemeriksaan setelah terdapat kepastian dari penyidik.
Hingga jadwal pemeriksaan berikutnya diumumkan, Nusron Wahid tetap berstatus sebagai saksi sebagaimana ditegaskan KPK. Penetapan status hukum lebih lanjut harus mengikuti proses penyidikan dan didasarkan pada alat bukti sesuai ketentuan hukum.***
- Penulis: Nugroho

