Indo1.id – Sesuai dengan Pasal 527 UU Nomor 7 Tahun 2017, peserta Pemilu yang kedapatan menerima sumbangan dana kampanye ilegal akan dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta.
Begitu juga yang disampaikan Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis KPU RI. Beliau menyatakan aturan itu juga termaktub dalam Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.