Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan ke Richard Eliezer, Lebih Rendah dari Jaksa Penuntut

Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan ke Richard Eliezer, Lebih Rendah dari Jaksa Penuntut

  • account_circle Sekti Leksono
  • calendar_month Rabu, 15 Feb 2023
  • print Cetak

Indo1.id ll Jakarta – Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumihu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Jhosua Hutabarat.

Di persidangan majelis hakim membacakan putusannya, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumihu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan Rabu 15 Februari 2023 di (PN) Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumihu 1 tahun enam bulan penjara.” tegas hakim

Itu berarti, vonis hakim jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum kepada Richard Eliezer yakni 12 tahun penjara.

Sebelumnya dalam argumentasi di surat tuntutan, penuntut umum menyimpulkan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak hanya itu, penuntut umum juga menilai tidak ada fakta ataupun alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan Richard Eliezer dari pertanggungjawaban pidana.

Atas dasar itu, penuntut menilai perbuatan Richard Eliezer sebagai eksekutor yang menembak 3-4 kali ke Brigadir J pantas dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

“Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat,” ucap Jaksa.

Penuntut umum juga membeberkan kenapa Richard Eliezer yang didakwa Pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal mati dituntut 12 tahun penjara. Dalam pandangan penuntut umum ada hal-hal yang meringankan dari Richard Eliezer.

Antara lain, Richard Eliezer masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya, di samping itu, Richard Eliezer juga merupakan pihak yang bekerja sama dengan penyidik dan jaksa untuk membongkar kejahatan agar perkara ini bisa terang benderang.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini,” ujar Jaksa.

“Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga.” pungkas jaksa

  • Penulis: Sekti Leksono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Misteri Villa Kaliurang, Bangunan Tua yang Menjadi Sarang Hantu dan Urban Legend

    Misteri Villa Kaliurang, Bangunan Tua yang Menjadi Sarang Hantu dan Urban Legend

    • calendar_month Jumat, 15 Des 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id – Villa Kaliurang adalah sebuah bangunan tua yang terletak di obyek wisata Kaliurang, Sleman, Yogyakarta. Bangunan ini merupakan peninggalan Belanda yang dibangun pada tahun 1920-an, sebagai tempat peristirahatan dan pertemuan. Namun, sejak tahun 1994, bangunan ini tidak terpakai lagi, akibat kerusakan yang disebabkan oleh erupsi Gunung Merapi. Sejak saat itu, bangunan ini menjadi tempat […]

  • Mitos Misteri Kerajaan Jin di Sungai Cimanuk

    Mitos Misteri Kerajaan Jin di Sungai Cimanuk

    • calendar_month Rabu, 4 Okt 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Sungai Cimanuk, yang terletak di Indramayu, Jawa Barat, telah menjadi sumber cerita misteri yang menarik. Kabarnya, di kedalaman sungai ini terdapat sebuah kerajaan jin yang memiliki istana gemerlap. Menurut Babad Indramayu, dalam usahanya membangun Indramayu, Arya Wiralodra pernah berhadapan dengan raja dari kerajaan siluman ini. Konflik tersebut timbul karena pendirian Indramayu awalnya mengganggu […]

  • Pengertian Pernikahan dalam Islam: Ajaran dan Makna Mendalamnya

    Pengertian Pernikahan dalam Islam: Ajaran dan Makna Mendalamnya

    • calendar_month Jumat, 27 Okt 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Dalam ajaran agama Islam, pernikahan memiliki makna yang mendalam. Pernikahan diartikan sebagai perjanjian suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk menjadikan hubungan mereka sebagai hubungan yang sah di mata Allah. Pada saat pernikahan, pasangan ini berjanji untuk membangun rumah tangga yang penuh dengan cinta, kasih sayang, dan tanggung jawab. Pernikahan […]

  • Cadangan Bahan Baku Baterai Mobil Maluku Utara Mencukupi Hingga 73 Tahun Ke Depan.

    Cadangan Bahan Baku Baterai Mobil Maluku Utara Mencukupi Hingga 73 Tahun Ke Depan.

    • calendar_month Rabu, 12 Apr 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Ekonom Josua Pardede menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Maluku Utara pada tahun 2022 mencapai 23,4%, yang merupakan yang tertinggi di Indonesia, dan didorong oleh industri hilirisasi nikel. Pernyataan ini dikutip dari Investor Daily, Selasa (11/4/2023), dalam acara diskusi bertajuk “Ngobrol Asyik di Ternate”. Menurut Josua, cadangan nikel Maluku Utara dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi […]

  • Yuk Wisata Ke Pantai Ora Maluku, Paling Pas Untuk Memanjakan Mata!

    Yuk Wisata Ke Pantai Ora Maluku, Paling Pas Untuk Memanjakan Mata!

    • calendar_month Sabtu, 3 Jun 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1. Id – Pantai Ora adalah salah satu destinasi wisata alam yang berada di Pulau Seram, Maluku Tengah. Pantai ini memiliki keindahan yang luar biasa, dengan pasir putih yang lembut, air laut yang biru jernih, dan pemandangan bawah laut yang menakjubkan. Pantai ini juga dikelilingi oleh hutan tropis dan pegunungan yang hijau, sehingga menambah kesan […]

  • Tips Cek Kondisi iPhone Bekas Yang Layak, Simak!

    Tips Cek Kondisi iPhone Bekas Yang Layak, Simak!

    • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Agar tidak melakukan plagiat, berikut ini adalah cara menulis ulang berita mengenai cara memeriksa kondisi iPhone bekas yang layak: Untuk memastikan Anda mendapatkan iPhone bekas yang resmi dan masih berfungsi dengan baik, ada beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda ikuti: 1. Periksa Harga Pasaran Sebelum membeli […]

expand_less