- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan ke Richard Eliezer, Lebih Rendah dari Jaksa Penuntut

  • Bagikan
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumihu saat sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Indo1.id ll Jakarta – Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumihu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Jhosua Hutabarat.

Di persidangan majelis hakim membacakan putusannya, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumihu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan Rabu 15 Februari 2023 di (PN) Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumihu 1 tahun enam bulan penjara.” tegas hakim

Baca Juga :  Ferdy Sambo Diganjar Vonis Pidana Mati, dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Itu berarti, vonis hakim jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum kepada Richard Eliezer yakni 12 tahun penjara.

Sebelumnya dalam argumentasi di surat tuntutan, penuntut umum menyimpulkan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak hanya itu, penuntut umum juga menilai tidak ada fakta ataupun alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan Richard Eliezer dari pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga :  Menanti Vonis Sang Justice Colaborator Save Bharada Ricard Eliezer

Atas dasar itu, penuntut menilai perbuatan Richard Eliezer sebagai eksekutor yang menembak 3-4 kali ke Brigadir J pantas dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

“Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat,” ucap Jaksa.

Penuntut umum juga membeberkan kenapa Richard Eliezer yang didakwa Pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal mati dituntut 12 tahun penjara. Dalam pandangan penuntut umum ada hal-hal yang meringankan dari Richard Eliezer.

Baca Juga :  Komplotan Perampokan Cilacap Gunakan Modus Rumah Bibinya Untuk Intai Korban

Antara lain, Richard Eliezer masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya, di samping itu, Richard Eliezer juga merupakan pihak yang bekerja sama dengan penyidik dan jaksa untuk membongkar kejahatan agar perkara ini bisa terang benderang.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini,” ujar Jaksa.

“Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga.” pungkas jaksa

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan