- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Kuat Ma’ruf Di vonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

  • Bagikan
Kuat Ma'ruf terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Jhosua Hutabarat jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Indo1.id ll Jakarta – Asisten Rumah Tangga sekaligus driver eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Ia divonis bersalah atas kasus pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat.

Wahyu Iman Santoso sebagai hakim yang menangani perkara ini menyampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis Kuat Ma’ruf pada Selasa (14/2 2023) Siang ini di (PN) Jakarta Selatan

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun penjara,” ujar hakim wahyu

Majelis Hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti telah memenuhi unsur kesengajaan dan berencana. Oleh sebab itu, Majelis Hakim memutuskan vonis pidana penjara terhadap Kuat Ma’ruf.

“Menimbang bahwa dari uraian tersebut di atas, majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja dan secara sah meyakinkan telah terbukti secara hukum,” kata hakim anggota Morgan Simanjuntak. 

Sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Keduanya disebut-sebut memiliki peran dalam skenario pembunuhan yang direncanakan oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga :  Seorang Pemuda Di Laporkan Ke Polisi Gegara Order Fiktif Ke Perusahaan

Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Keduanya dituntut hukuman selama 8 tahun kurungan penjara atas keterlibatan mereka dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya.

Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan. Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara ke Pelaku Eksekutor Istri Anggota TNI!

Vonis mati untuk Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua menimbulkan perdebatan. Ada pihak yang mendukung ada yang mengkritisi.

Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat

Komisioner Kompolnas menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo merupakan momentum yang baik untuk membersihkan nama Polri.

Majelis Hakim menceritakan salah satu ruangan pribadi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang ada di rumah Saguling tepatnya di lantai tiga tempat untuk merencanakan pembunuhan Brigadir Jhosua Nofriansah Hutabarat.

Baca Juga :  Komplotan Perampokan Cilacap Gunakan Modus Rumah Bibinya Untuk Intai Korban

Mantan Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf divonis hukuman 15 tahun penjara atas keterlibatanya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tanggapan dari penasehat hukum kuat ma’ruf irwan setiawan akan mengajukan banding karena menurut dia terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk menghabisi nyawa mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

” kami akan mengajukan upaya hukum banding karena klien kami tidak mengetahui rencana pembunuhan ini dan menolak apa yang di sampaikan oleh majelis hakim ” pungkas irwan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan