Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi.
- account_circle M Effendi
- calendar_month Kamis, 30 Mar 2023
- print Cetak

𝐷𝑖𝑡𝑗𝑒𝑛 𝑃𝑎𝑗𝑎𝑘 𝑅𝑎𝑓𝑎𝑒𝑙 𝐴𝑙𝑢𝑛 𝑇𝑟𝑖𝑠𝑎𝑚𝑏𝑜𝑑𝑜 𝐷𝑖𝑡𝑒𝑡𝑎𝑝𝑘𝑎𝑛 𝑇𝑒𝑟𝑠𝑎𝑛𝑔𝑘𝑎 𝐾𝑎𝑠𝑢𝑠 𝐷𝑢𝑔𝑎𝑎𝑛 𝐺𝑟𝑎𝑡𝑖𝑓𝑖𝑘𝑎𝑠𝑖. (𝐹𝑜𝑡𝑜 𝐼𝑙𝑢𝑠𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝑆𝑒𝑚𝑎𝑟𝑎𝑛𝑔1)
indo1.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa KPK telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.
“Pada perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” kata Ali pada Kamis (30/3/2023).
Rafael diduga telah menerima gratifikasi sejak tahun 2011 hingga 2023, dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak DJP Kementerian Keuangan.
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar