Indo1.id – Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Rabu (29/3/2023) untuk membahas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 189 triliun di Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud mengungkapkan bahwa dugaan pencucian uang tersebut terkait dengan impor emas batangan ke Indonesia yang diklaim sebagai emas mentah dalam surat cukai, padahal seharusnya diakui sebagai emas batangan.
Setelah diperiksa oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), diketahui bahwa emas tersebut bukanlah emas mentah, melainkan emas batangan yang mahal-mahal.