Indo1.id – Pemerintah telah menyepakati beberapa pengaturan lalu lintas jalan tol yang akan diterapkan selama arus mudik dan balik Lebaran 2023.
Hal ini tertuang melalui Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB.48.IV.2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
“Ditetapkan pemberlakuan sistem satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada 2 periode arus balik,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, beberapa waktu yang lalu.
Satu Arah
Untuk penerapan sistem satu arah atau one way, berlaku dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk periode arus mudik dari Km 72 Tol Cikampek sampai Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung, yakni :
Selasa, (18/4/2023) pukul 14.00 WIB – 24.00 WIB Rabu (19/4/2023) pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB Kamis (20/4/2023) pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB Jumat (21/4/2023) pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB.
“Sementara arus balik periode 1 berlaku mulai Senin (24/4/2023) pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB waktu setempat dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai KM 72 Cikampek.
Kemudian Selasa (25/4/2023) pukul 08.00 WIB sampai Rabu (26/4/2023) pukul 08.00 WIB waktu setempat di titik yang sama,” Jelas Hendro.