Indo1.id -Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan standar pembayaran menggunakan metode QR code atau kode barcode dari Bank Indonesia.
QRIS atau bisa dibaca KRIS diluncurkan oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019.
Semua penyelenggara jasa sistem Pembayaran yang menggunakan QR code pembayaran wajib menerapkan QRIS.
Bank Indonesia menyatakan pembayaran menggunakan QRIS dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Berikut ini adalah cara membuat dan mendaftar QRIS adalah sebagai berikut:
Siapkan semua dokumen dan KTP yang dibutuhkan untuk mendaftar QRIS. Foto seluruh dokumen, foto harus asli, dapat dibaca dan fokus.