Indo1.id -Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan standar pembayaran menggunakan metode QR code atau kode barcode dari Bank Indonesia.
QRIS atau bisa dibaca KRIS diluncurkan oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019.
Semua penyelenggara jasa sistem Pembayaran yang menggunakan QR code pembayaran wajib menerapkan QRIS.
Bank Indonesia menyatakan pembayaran menggunakan QRIS dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Berikut ini adalah cara membuat dan mendaftar QRIS adalah sebagai berikut:
Siapkan semua dokumen dan KTP yang dibutuhkan untuk mendaftar QRIS. Foto seluruh dokumen, foto harus asli, dapat dibaca dan fokus.
Buka laman registrasi QRIS di link berikut ini https://registrasi.qris.id/m/register/now.php?idir=pages/registration.php
Isi semua data dengan lengkap
Merchant harus menandatangani formulir syarat dan ketentuan QRIS yang berlaku.
Kemudian sistem akan melakukan validasi data dan dokumen.
Apabila data yang diunggah benar, maka data tersebut akan didaftarkan secara manual ke PT. Penyelesaiian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
Kemudian Anda harus menunggu National Merchant ID (NMID) dari PTEN. Setelah NMID keluar, sistem akan mengeluarkan username dan password ke email yang Anda daftarkan.
Kemudian QRIS yang sudah keluar di cek oleh tim InterActive. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kode QR sudah berfungsi.
Jika NIMS dan QRIS sudah lulus kontrol, tahap berikutnya adalah proses design. Tahapan ini bertujuan agar tampilan InterActive sesuai dengan tampilan standar QRIS yang diatur oleh ASPI.
Setelah proses design selesai, QRIS tersebut akan muncul di dashboard. Kamu juga bisa mengunduh file tersebut.