Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro, Dilaporkan Ke Polda Lampung.
- account_circle M Effendi
- calendar_month Selasa, 18 Apr 2023
- print Cetak

ππππ‘ππππ ππππππππ‘ππ ππππ£πππ π πΏππππ’ππ, π΅πππ ππ’πβπ ππππ’π‘ππ, π·πππππππππ πΎπ πππππ πΏππππ’ππ. (πΉππ‘π πΌππ π‘πππππ ππ’π π€ππ_πππ)
Indo1.id – Seorang Tiktoker yang menjadi pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro, telah dilaporkan ke Polda Lampung oleh pengacara Ginda Ansori dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, telah mengonfirmasi adanya laporan resmi terhadap Bima pada tanggal 13 April.
Pandra menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh kepolisian dan sedang dalam tahap penyelidikan untuk memastikan apakah tuduhan tersebut memenuhi unsur atau tidak.
Sementara itu, keluarga Bima telah meminta pendampingan hukum untuk menghadapi laporan tersebut.
Sebelumnya, Ginda Ansori telah mengadukan Bima ke Polda Lampung atas ujaran kebencian terkait video yang viral di mana Bima memberikan kritik terhadap kondisi Lampung dan menggunakan kata “Dajjal” saat menyebut provinsi tersebut. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari pelapor Ginda Ansori.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar