Indo1.id – Seorang Tiktoker yang menjadi pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro, telah dilaporkan ke Polda Lampung oleh pengacara Ginda Ansori dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, telah mengonfirmasi adanya laporan resmi terhadap Bima pada tanggal 13 April.