Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Dapatkah Orang yang Pernah Dipenjara Karena Korupsi Mendaftar Sebagai Calon Legislatif?

Dapatkah Orang yang Pernah Dipenjara Karena Korupsi Mendaftar Sebagai Calon Legislatif?

  • account_circle M Effendi
  • calendar_month Rabu, 3 Mei 2023
  • print Cetak

Indo1.id – Setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada pemilihan umum legislatif yang diadakan setiap lima tahun sekali. Namun, apakah orang yang pernah dipenjara karena korupsi boleh mendaftar sebagai caleg?

Status sebagai mantan narapidana korupsi sering dianggap sebagai “cacat” oleh masyarakat, sehingga hal ini sering menjadi kontroversi.

Awalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana korupsi, mantan terpidana kasus narkoba, serta pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk ikut dalam kontestasi.

Namun, peraturan tersebut diubah karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Pasal 240 ayat (1) huruf (i) undang-undang tersebut, seseorang tidak dapat menjadi caleg jika telah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan masa hukumannya belum habis atau sudah habis, tetapi belum lewat waktu lima tahun sejak menjalani pidananya.

Dengan demikian, apabila mantan narapidana korupsi telah menjalani masa hukumannya dan sudah lewat lima tahun sejak bebas, maka secara teori ia dapat mendaftar sebagai caleg. Namun, dalam praktiknya hal ini mungkin sulit dilakukan karena stigma sosial yang melekat pada mantan narapidana.

Selain itu, Pasal 240 ayat (2) huruf (f) menyatakan bahwa seseorang juga tidak dapat menjadi caleg jika terbukti melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara atau tindakan pidana korupsi yang telah dinyatakan oleh pengadilan. Oleh karena itu, jika mantan narapidana korupsi telah terbukti melakukan tindakan pidana seperti itu, ia tidak dapat mencalonkan diri sebagai caleg.

Namun, ada beberapa pengecualian untuk persyaratan tersebut. Pasal 241 ayat (1) menyebutkan bahwa seseorang yang telah dipenjara dan masa hukumannya telah habis dapat mencalonkan diri sebagai caleg jika putusan pengadilan tidak melarangnya atau hak untuk mencalonkan diri sebagai caleg telah di-restore oleh pengadilan.

Jika seorang mantan narapidana korupsi memenuhi persyaratan tersebut, ia berhak untuk mendaftar sebagai caleg pada pemilihan umum legislatif. Namun, ia tetap harus memenuhi persyaratan lain seperti minimal berusia 21 tahun, tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pemerintah, dan memiliki kualifikasi pendidikan minimal.

Namun, jika seorang calon legislator terbukti tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, KPU akan menolak pendaftarannya.

  • Penulis: M Effendi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Garuda Calling: Daftar Nama Skuad Timnas Indonesia Hadapi Australia dan Bahrain, Tak Ada Nama Asnawi!

    Garuda Calling: Daftar Nama Skuad Timnas Indonesia Hadapi Australia dan Bahrain, Tak Ada Nama Asnawi!

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Hanken Arya
    • 0Komentar

    Indo1.id – PSSI telah mengumumkan daftar sementara 27 pemain yang dipanggil untuk memperkuat Timnas Indonesia dalam putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, melalui akun Instagram resminya pada Minggu (9/3/2025). Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert, memberikan kesempatan kepada beberapa pemain baru dan juga memanggil kembali […]

  • Keuangan Syariah Berpotensi Pacu Ekonomi Masyarakat Maluku Utara

    Keuangan Syariah Berpotensi Pacu Ekonomi Masyarakat Maluku Utara

    • calendar_month Kamis, 11 Mei 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menghadiri upacara pengangkatan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Maluku Utara, yang diselenggarakan di Sahid Bella Hotel Ternate pada hari Rabu (10/05/2023). Wapres hadir dalam rangka kunjungan kerjanya di kota Ternate dan Kota Tidore selama tiga hari. Pelantikan pengurus KDEKS berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 350/KPTS/MU/2023 […]

  • Spek Xiaomi Pad 7: Tablet Dengan Layar 2K, 90Hz, dan Pengisian Cepat 120W

    Spek Xiaomi Pad 7: Tablet Dengan Layar 2K, 90Hz, dan Pengisian Cepat 120W

    • calendar_month Kamis, 1 Feb 2024
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id – Xiaomi Pad 7 adalah tablet terbaru dari Xiaomi yang akan dirilis pada tahun 2024. Tablet ini merupakan penerus dari Xiaomi Pad 6 yang cukup sukses di pasaran. Xiaomi Pad 7 akan menawarkan beberapa peningkatan spesifikasi dan fitur yang membuatnya lebih menarik dan kompetitif. Xiaomi Pad 7 akan memiliki layar 10,61 inci beresolusi 2K […]

  • Keluarga Taufany Bersyukur, Timnas U-22 Menjadi Juara SEA Games 2023,

    Keluarga Taufany Bersyukur, Timnas U-22 Menjadi Juara SEA Games 2023,

    • calendar_month Rabu, 17 Mei 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Timnas U-22 Indonesia meraih medali emas SEA Games 2023 setelah mengalahkan Thailand dengan skor 5-2, disambut dengan ungkapan syukur dan tangisan haru dari keluarga Taufany Muslihudin, seorang gelandang tengah, pada Selasa malam (16/5/2023). Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi para pemuda asal Kutai Kartanegara untuk mencatat prestasi di tingkat internasional. Puluhan warga […]

  • Manfaat Luar Biasa Getah Pohon Tlogosari: Dari Isolasi Kabel Listrik hingga Pembuatan Bola Golf

    Manfaat Luar Biasa Getah Pohon Tlogosari: Dari Isolasi Kabel Listrik hingga Pembuatan Bola Golf

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Dalam pandangan umum, getah yang dihasilkan oleh banyak pohon sering dianggap sebagai masalah atau bahan yang merugikan. Namun, pohon tlogosari membuktikan sebaliknya. Getah yang dikeluarkan oleh pohon ini, yang juga dikenal sebagai getah perca, memiliki sejumlah penggunaan yang sangat bermanfaat. Salah satu kegunaan utama dari getah pohon tlogosari adalah sebagai bahan tambahan dalam […]

  • Keterwakilan Perempuan Dipertanyakan, Bawaslu Diminta Selidiki KPU, Ada Pelanggaran ?

    Keterwakilan Perempuan Dipertanyakan, Bawaslu Diminta Selidiki KPU, Ada Pelanggaran ?

    • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran administratif terkait Daftar Calon Tetap (DCT) DPR dan DPRD untuk Pemilu 2024. Menurut laporan tersebut, DCT yang telah diumumkan oleh KPU tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil). Hadar […]

expand_less