Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Dapatkah Orang yang Pernah Dipenjara Karena Korupsi Mendaftar Sebagai Calon Legislatif?

Dapatkah Orang yang Pernah Dipenjara Karena Korupsi Mendaftar Sebagai Calon Legislatif?

  • account_circle M Effendi
  • calendar_month Rabu, 3 Mei 2023
  • print Cetak

Indo1.id – Setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada pemilihan umum legislatif yang diadakan setiap lima tahun sekali. Namun, apakah orang yang pernah dipenjara karena korupsi boleh mendaftar sebagai caleg?

Status sebagai mantan narapidana korupsi sering dianggap sebagai “cacat” oleh masyarakat, sehingga hal ini sering menjadi kontroversi.

Awalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana korupsi, mantan terpidana kasus narkoba, serta pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk ikut dalam kontestasi.

Namun, peraturan tersebut diubah karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Pasal 240 ayat (1) huruf (i) undang-undang tersebut, seseorang tidak dapat menjadi caleg jika telah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan masa hukumannya belum habis atau sudah habis, tetapi belum lewat waktu lima tahun sejak menjalani pidananya.

Dengan demikian, apabila mantan narapidana korupsi telah menjalani masa hukumannya dan sudah lewat lima tahun sejak bebas, maka secara teori ia dapat mendaftar sebagai caleg. Namun, dalam praktiknya hal ini mungkin sulit dilakukan karena stigma sosial yang melekat pada mantan narapidana.

Selain itu, Pasal 240 ayat (2) huruf (f) menyatakan bahwa seseorang juga tidak dapat menjadi caleg jika terbukti melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara atau tindakan pidana korupsi yang telah dinyatakan oleh pengadilan. Oleh karena itu, jika mantan narapidana korupsi telah terbukti melakukan tindakan pidana seperti itu, ia tidak dapat mencalonkan diri sebagai caleg.

Namun, ada beberapa pengecualian untuk persyaratan tersebut. Pasal 241 ayat (1) menyebutkan bahwa seseorang yang telah dipenjara dan masa hukumannya telah habis dapat mencalonkan diri sebagai caleg jika putusan pengadilan tidak melarangnya atau hak untuk mencalonkan diri sebagai caleg telah di-restore oleh pengadilan.

Jika seorang mantan narapidana korupsi memenuhi persyaratan tersebut, ia berhak untuk mendaftar sebagai caleg pada pemilihan umum legislatif. Namun, ia tetap harus memenuhi persyaratan lain seperti minimal berusia 21 tahun, tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pemerintah, dan memiliki kualifikasi pendidikan minimal.

Namun, jika seorang calon legislator terbukti tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, KPU akan menolak pendaftarannya.

  • Penulis: M Effendi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Liga Inggris Akhir Pekan Ini, Manchester City Kontra Chelsea

    Jadwal Liga Inggris Akhir Pekan Ini, Manchester City Kontra Chelsea

    • calendar_month Sabtu, 8 Mei 2021
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Indo1 – Manchester City masih hingga kini menguasai puncak klasemen Liga Inggris 2020/2021. Terpaut jauh dari rival terdekatnya, Manchester United, The Citizens bahkan bisa mengunci gelar juara pada laga akhir pekan ini. Manchester City bertenger dipuncak klasemen sementara dengan torehan 80 poin dari 34 laga. Sementara MU yang menempel di urutan kedua terpaut 13 poin […]

  • Lirik Lagu Malam Pagi Milik Penyanyi Malaysia Saixse, Yang Viral Gara gara Fuji!

    Lirik Lagu Malam Pagi Milik Penyanyi Malaysia Saixse, Yang Viral Gara gara Fuji!

    • calendar_month Rabu, 25 Okt 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id – Lagu berlirik “Hilang, kadang ku tak tenang ku hanya diam” menjadi viral di media sosial TikTok setelah seorang influencer bernama Fujianti Utami atau Fuji menggunakannya sebagai latar video. Lagu tersebut ternyata berjudul Malam Pagi dan dinyanyikan oleh seorang penyanyi Malaysia bernama Saixse. Lagu Malam Pagi dirilis pada 4 Juli 2023 oleh Saixse, seorang […]

  • Cerita Sejarah dan Mitos Pegunungan Dieng, Tempat Pemujaan Para Dewa

    Cerita Sejarah dan Mitos Pegunungan Dieng, Tempat Pemujaan Para Dewa

    • calendar_month Minggu, 23 Jul 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id – Pegunungan Dieng adalah sebuah kawasan pegunungan yang membentang dari wilayah barat Kabupaten Wonosobo, wilayah timur Kabupaten Banjarnegara, wilayah selatan Kabupaten Batang dan Kabupaten Pekalongan di Provinsi Jawa Tengah. Pegunungan ini memiliki ciri geologi, sejarah, dan pertanian yang dinilai khas. Pegunungan Dieng memiliki iklim subtropis dengan suhu udara berkisar 12–20 Β°C di siang hari […]

  • KPU Depok Targetkan 82 Persen Partisipasi Pemilih di PilkadaSerentak 2024

    KPU Depok Targetkan 82 Persen Partisipasi Pemilih di PilkadaSerentak 2024

    • calendar_month Minggu, 9 Jun 2024
    • account_circle Hanken Arya
    • 0Komentar

    Indo1,id – Pemilihan calon wali kota (pilwalkot) dan wakil wali kota pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menargetkan partisipasi mendekati 82 persen. Karena pemilihan umum (Pemilu) kemarin tingkat partisipasi pemilih mencapai 82 persen. “Kita harap pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok bisa mendekati hasil tingkat partisipasi […]

  • Wisata Kuliner Pemancingan dan Ikan Bakar Suharno 2 Jimbaran Bandungan

    Wisata Kuliner Pemancingan dan Ikan Bakar Suharno 2 Jimbaran Bandungan

    • calendar_month Jumat, 23 Jun 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Pemancingan Suharno 2 Bandungan, Semarang, Jawa Tengah, telah menjadi destinasi favorit bagi pecinta memancing. Berlokasi di Desa Blater RT 04 RW VI Jimbaran, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tempat ini menawarkan keindahan alam dan udara yang sejuk, menciptakan suasana nyaman untuk menghabiskan waktu bersama keluarga atau rekan kerja. Pemancingan Suharno 2 menawarkan […]

  • Orang yang Kaya Sejati Memang Berbeda Dengan Yang Kaya-kayaan.

    Orang yang Kaya Sejati Memang Berbeda Dengan Yang Kaya-kayaan.

    • calendar_month Selasa, 4 Apr 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Armand Hartono, seorang pengusaha muda terkaya di Indonesia, dikenal memiliki pola dan sikap hidup yang sederhana. Meskipun memiliki kekayaan yang melimpah, ia masih terlihat makan di kantin karyawan dan tidak segan-segan untuk melakban sepatunya yang sobek. Kehidupan Armand Hartono terlihat praktis dan apa adanya, meskipun jika diperlukan, ia juga bisa menjamu tamunya dengan […]

expand_less