Indo1.id – Setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada pemilihan umum legislatif yang diadakan setiap lima tahun sekali. Namun, apakah orang yang pernah dipenjara karena korupsi boleh mendaftar sebagai caleg?
Status sebagai mantan narapidana korupsi sering dianggap sebagai “cacat” oleh masyarakat, sehingga hal ini sering menjadi kontroversi.
Awalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana korupsi, mantan terpidana kasus narkoba, serta pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk ikut dalam kontestasi.
Namun, peraturan tersebut diubah karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Pasal 240 ayat (1) huruf (i) undang-undang tersebut, seseorang tidak dapat menjadi caleg jika telah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan masa hukumannya belum habis atau sudah habis, tetapi belum lewat waktu lima tahun sejak menjalani pidananya.