- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Dapatkah Orang yang Pernah Dipenjara Karena Korupsi Mendaftar Sebagai Calon Legislatif?

  • Bagikan
???????? ????? ???? ?????? ????????? ?????? ??????? ????????? ??????? ????? ??????????? (???? ???? ??.??)

Indo1.id – Setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada pemilihan umum legislatif yang diadakan setiap lima tahun sekali. Namun, apakah orang yang pernah dipenjara karena korupsi boleh mendaftar sebagai caleg?

Status sebagai mantan narapidana korupsi sering dianggap sebagai “cacat” oleh masyarakat, sehingga hal ini sering menjadi kontroversi.

Awalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana korupsi, mantan terpidana kasus narkoba, serta pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk ikut dalam kontestasi.

Namun, peraturan tersebut diubah karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga :  PPP Siapkan Strategi Pencalegkan dan Evaluasi Calon Legislatif Dalam Persiapan Pemilu

Menurut Pasal 240 ayat (1) huruf (i) undang-undang tersebut, seseorang tidak dapat menjadi caleg jika telah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan masa hukumannya belum habis atau sudah habis, tetapi belum lewat waktu lima tahun sejak menjalani pidananya.

Dengan demikian, apabila mantan narapidana korupsi telah menjalani masa hukumannya dan sudah lewat lima tahun sejak bebas, maka secara teori ia dapat mendaftar sebagai caleg. Namun, dalam praktiknya hal ini mungkin sulit dilakukan karena stigma sosial yang melekat pada mantan narapidana.

Baca Juga :  Tensi Politik Meningkat, Ma’ruf Amin Ajak Pihak-pihak Bersikap Dewasa

Selain itu, Pasal 240 ayat (2) huruf (f) menyatakan bahwa seseorang juga tidak dapat menjadi caleg jika terbukti melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara atau tindakan pidana korupsi yang telah dinyatakan oleh pengadilan. Oleh karena itu, jika mantan narapidana korupsi telah terbukti melakukan tindakan pidana seperti itu, ia tidak dapat mencalonkan diri sebagai caleg.

Namun, ada beberapa pengecualian untuk persyaratan tersebut. Pasal 241 ayat (1) menyebutkan bahwa seseorang yang telah dipenjara dan masa hukumannya telah habis dapat mencalonkan diri sebagai caleg jika putusan pengadilan tidak melarangnya atau hak untuk mencalonkan diri sebagai caleg telah di-restore oleh pengadilan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Targetkan Smelter PT AMNT, Rampung Tahun Depan!

Jika seorang mantan narapidana korupsi memenuhi persyaratan tersebut, ia berhak untuk mendaftar sebagai caleg pada pemilihan umum legislatif. Namun, ia tetap harus memenuhi persyaratan lain seperti minimal berusia 21 tahun, tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pemerintah, dan memiliki kualifikasi pendidikan minimal.

Namun, jika seorang calon legislator terbukti tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, KPU akan menolak pendaftarannya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan