Indo1.id – Banyak pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) khususnya pekerja rumah tangga (PRT) menjadi korban kekerasan.
Oleh karena itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) guna meningkatkan perlindungan bagi PMI di sektor pekerjaan domestik.