- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

DPR Kebut Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PPRT

  • Bagikan
??? ????? ?????ℎ???? ??? ???? (????? ????????? ????)

Indo1.id – Banyak pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) khususnya pekerja rumah tangga (PRT) menjadi korban kekerasan.

Oleh karena itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) guna meningkatkan perlindungan bagi PMI di sektor pekerjaan domestik.

RUU PPRT telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada bulan Maret lalu dan DPR sedang menunggu daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah untuk dibahas bersama-sama.

Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya, menyatakan pentingnya RUU PPRT dan mengatakan bahwa pembahasan akan dilakukan secara transparan dan terbuka terhadap masukan dari berbagai kalangan.

Baca Juga :  KPK Menegaskan, Akan Mengusut Tuntas Dugaan Aliran Uang Ricky Ham ke Demokrat

RUU PPRT mengatur tentang pengakuan PRT sebagai tenaga kerja, perlindungan dan keseimbangan hubungan antara pemberi kerja dan PRT, pengaturan kategori, lingkup kerja, serta syarat dan kondisi kerja.

RUU PPRT juga mengatur tentang hak dan kewajiban serta sanksi bagi PRT dan pemberi kerja, hak dan kewajiban pendidikan atau pelatihan bagi PRT, dan penghapusan PRT usia anak. RUU PPRT diharapkan menjadi produk hukum yang komprehensif karena telah menyerap aspirasi seluruh pihak.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan