Mayor Arh Gede Henry Widyastana
Perwira TNI Aniaya Anak Buah Hingga Tewas, Dipecat Dan Divonis 1,5 Tahun Penjara.
- calendar_month Sabtu, 15 Apr 2023
- 0Komentar
Indo1.id – Seorang perwira TNI, Mayor Arh Gede Henry Widyastana, telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan pemecatan dari kesatuan oleh Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara. Majelis hakim, yang dipimpin oleh Kolonel Sus Mustofa, memutuskan bahwa Widyastana bersalah karena telah menganiaya Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus sampai meninggal dunia. Tindakan ini dianggap melanggar Pasal […]

