Perwira TNI Aniaya Anak Buah Hingga Tewas, Dipecat Dan Divonis 1,5 Tahun Penjara.

π‘ƒπ‘’π‘Ÿπ‘€π‘–π‘Ÿπ‘Ž 𝑇𝑁𝐼 π΄π‘›π‘–π‘Žπ‘¦π‘Ž π΄π‘›π‘Žπ‘˜ π΅π‘’π‘Žβ„Ž π»π‘–π‘›π‘”π‘”π‘Ž π‘‡π‘’π‘€π‘Žπ‘ , π·π‘–π‘π‘’π‘π‘Žπ‘‘ π·π‘Žπ‘› π·π‘–π‘£π‘œπ‘›π‘–π‘  1,5 π‘‡π‘Žβ„Žπ‘’π‘› π‘ƒπ‘’π‘›π‘—π‘Žπ‘Ÿπ‘Ž. (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ Ilustrasi πΌπ‘›π‘ π‘‘π‘Žπ‘”π‘Ÿπ‘Žπ‘š @πΆπ‘›π‘ π‘œπ‘’π‘£π‘’π‘›π‘–π‘Ÿ)

Indo1.id – Seorang perwira TNI, Mayor Arh Gede Henry Widyastana, telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan pemecatan dari kesatuan oleh Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara. Majelis hakim, yang dipimpin oleh Kolonel Sus Mustofa, memutuskan bahwa Widyastana bersalah karena telah menganiaya Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus sampai meninggal dunia.

Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Hakim menyatakan bahwa tindakan Widyastana sangat merugikan karena ia tidak menunjukkan rasa simpati dan empati kepada keluarga korban.

Namun, hakim juga menyatakan bahwa terdakwa belum pernah dipidana dan bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, yang merupakan hal yang meringankan.

Majelis hakim yang diketuai Kolonel Sus Mustofa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Widyastana dari kesatuan.

“Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 1 tahun 6 bulan, pidana tambahan pecat dari dinas militer,” kata Mustofa di Pengadilan Militer Medan, Kamis 13 April 2023.

Penasihat hukum terdakwa mengatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, sedangkan oditur Letkol Chk P R Sidabutar mengatakan akan mengajukan banding.

Selama persidangan putusan, ibu korban, Tioma Tambunan, terlihat mengusap foto almarhum anaknya yang dibawa ke dalam ruang sidang menggunakan bingkai kayu berwarna putih.

Baca Juga :  Ular King Kobra Panjang 3 Meter, Nyasar ke Perkampungan Rumpin Bogor

Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus meninggal dunia karena dianiaya oleh atasannya, Mayor Arh Gede Henry Widyastana, selama masa orientasi atau pelatihan di Denrudal 004 Dumai.

Korban diduga disiksa secara berlebihan selama masa orientasi atau pelatihan, yang menyebabkan kematiannya.

Kuasa hukum keluarga korban, Kamarudin Simanjuntak, mengatakan bahwa korban disiksa dengan cara ditenggelamkan, dihajar, dipaksa berlari, dipaksa berdiri, dan masih banyak lagi.

Tinggalkan Balasan