UU Peradilan Militer
MK Kabulkan Gugatan UU Peradilan Militer, Pemerintah Diberi Waktu Dua Tahun untuk Perubahan
- calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
- 0Komentar
Indo1.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan tersebut menyoroti kebutuhan pembaruan aturan mengenai tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI. Putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar […]

