Indo1.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pembagian tugas wakil menteri kepada Budi Gunadi Sadikin dan Kartika Wirjoatmodjo.
Erick menyampaikan bahwa pembagian tuga itu untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian BUMN, khususnya terkait dengan pembinaan.
Ia menjelaskan pembagian sektor BUMN yang dibina oleh masing-masing Wamen ditetapkan melalui Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-263/MBU/10/2019 tentang Pembagian Badan Usaha Milik Negara yang dikoordinasikan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara ( Wamen BUMN ).