Indo1 Depok Jabar – Polrestro Depok berikan apresiasi kinerja sistem dan teknologi Gojek bisa membantu mendeteksi kejahatan digital. Sebanyak tujuh orang pelaku orderan fiktif berhasil dibekuk Polres Depok, Jawa Barat, Rabu 20 Nopember 2019.
Akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara dan pasal 35 Undang Undang (UU) 19/2016 tentang ITE dengan ancaman penjara selama 12 tahun.
“Para pelaku dengan sengaja melakukan penipuan dan manipulasi atau perubahan penghilangan informasi elektronik atau dokumen elektronik,” ungkap Kapolres Depok, AKBP Aziz Andriansyah.
Polres Depok, Aziz menerangkan, sangat mengapresiasi tim Gojek beserta sistem dan teknologi di dalamnya karena membantu pengusutan kasus tersebut.
“Kita semakin intensif lagi kerjasama dengan Gojek. Bukan hanya berkaitan keamanan aplikasi atau pelayanan di aplikasi Gojek saja tapi Polri sendiri juga bisa memanfaatkan aplikasi dan teknologi yang ada di Gojek untuk turut menjaga kamtibmas di wilayah depok,” ucap dia.
Di ungkapnya kasus tersebut diketahui masing-masing pelaku memiliki peran. Pak Man bertugas sebagai merchant penjual sate di daerah Depok. Dua orang lainnya berperan sebagai mitra driver, dua orang lagi berperan sebagai customer (pembeli), dan dua orang sisanya sebagai kasir.
“Di awal-awal pembagian (keuntungan hasil penipuan) adalah 40 persen untuk merchant dan sisanya dibagi-bagi. Berjalannya waktu menjadi 50 persen – 50 persen,” jelas Aziz.
Gojek melihat indikasi kecurangan transaksi dari para pelaku tersebut kemudian melaporkan ke Polres Depok. Laporan tersebut langsung direspon dengan aksi lapangan unit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Depok.