Indo1 Depok Jabar – Polrestro Depok berikan apresiasi kinerja sistem dan teknologi Gojek bisa membantu mendeteksi kejahatan digital. Sebanyak tujuh orang pelaku orderan fiktif berhasil dibekuk Polres Depok, Jawa Barat, Rabu 20 Nopember 2019.
Akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara dan pasal 35 Undang Undang (UU) 19/2016 tentang ITE dengan ancaman penjara selama 12 tahun.
“Para pelaku dengan sengaja melakukan penipuan dan manipulasi atau perubahan penghilangan informasi elektronik atau dokumen elektronik,” ungkap Kapolres Depok, AKBP Aziz Andriansyah.
Polres Depok, Aziz menerangkan, sangat mengapresiasi tim Gojek beserta sistem dan teknologi di dalamnya karena membantu pengusutan kasus tersebut.
“Kita semakin intensif lagi kerjasama dengan Gojek. Bukan hanya berkaitan keamanan aplikasi atau pelayanan di aplikasi Gojek saja tapi Polri sendiri juga bisa memanfaatkan aplikasi dan teknologi yang ada di Gojek untuk turut menjaga kamtibmas di wilayah depok,” ucap dia.