Berita  

Terbukti Ikut Terlibat Di Kasus Penganiayaan Mario Dandy, AG Akhirnya Di Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Agnes Gracia Haryanto usai di vonis pidana 3 Tahun 6 Bulan Penjara atas kasus penganiayaan yang di lakukan ke David Ozora bersama Mario Dandy Satriyo, nampak menutupi wajahnya dengan penutup switer warna putih, Senin (10/4/2023)

Indo1.id – Terjawab sudah akhirnya peran AG dalam kasus Penganiayaan yang di lakukan oleh Mario Dandy CS.

Pasalnya hari ini Senin 10 April 2023 telah di bacakan Vonis terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. 

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jabodetabek Jumat 15 Mei 2026: BMKG Peringatkan Potensi Hujan dan Petir

penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Hal memberatkan vonis AG adalah penganiayaan membuat David mengalami kerusakan otak berat.

Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.

AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan