Indo1.id – Terjawab sudah akhirnya peran AG dalam kasus Penganiayaan yang di lakukan oleh Mario Dandy CS.
Pasalnya hari ini Senin 10 April 2023 telah di bacakan Vonis terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana.
penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Hal memberatkan vonis AG adalah penganiayaan membuat David mengalami kerusakan otak berat.
Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.
AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.