Selanjutnya, bagaimana dengan izin membeli bahan berbahaya kimia?.
Desman menjelaskan, sebenarnya dari segi perizinan dan pengawasan untuk masuknya bahan-bahan kimia ke Indonesia sudah bagus.
Justru yang menjadi konsen adalah pengawasan bahan berbahaya kimia yang masuk ke Indonesia secara ilegal melalui pelabuhan maupun bandara mengingat negara kita adalah negara kepulauan yang luas untuk di jangkau.
“Salah satu tujuan FJD ini adalah memecahkan masalah itu, bagaimana keterbatasan SDM suatu instansi dapat saling mendukung instansi lainnya, mulai dari Imigrasi, bea cukai dll,” jelas Desman.
Lebih lanjut, jelas Desman, izin dan pengawasan peredaran bahan kimia selama ini sudah cukup ketat. Sudah ada PP Kementerian Perindustrian Perdagangan yang mengatur tentang penjualan bahan-bahan kimia.
“Mengenai siapa yang membeli harus jelas, dalam jumlah berapa serta izinnya seperti apa bahkan sampai penyimpanan pun diatur disitu,” pungkas Desman memaoarkan. (ird/vap/I1)