“Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi perppu,” ujarnya.
Ia pun mempersilakan jika UU tersebut diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyarankan pemohon mempersiapkan gugatan sebaik-baiknya. Sebab, papar dia, ketidak siapanlah yang sering kali MK menolak pengajuan uji materi.
“Nah, saya mengimbau saja, karena saya sering beracara di MK dulu. Dua atau tiga kali kami menang dan satu atau dua kali kami kalah. Tapi kalah atau ditolak itu biasanya karena kadang-kadang persiapan untuk mengajukan sesuatu itu kurang bagus. Biasanya bahkan ditolak saat panel pertama, kedua. Jadi kalau Istana mengimbau kalaupun masih ada upaya untuk mengajukan uji yudisial terhadap UU KPK, lakukan dengan sebaik-baiknya. Bawa ahli yang terbaik, siapkan sebaik-baiknya,” papar Fadjroel.