Tak itu saja, Tim 9 juga mempersoalkan rangkap jabatan Airlangga sebagai Ketum Golkar dan Menko Perekonomian. Mereka mempermasalahkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Seperti diketahui, pada 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau uji materiil UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait rangkap jabatan yang diajukan oleh anggota DPR dari Komisi I, Lily Chadidjah Wahid. Keputusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan menteri merangkap jabatan sebagai ketua umum partai.
Kemudian terkait pernyataan Tim 9, Ketua Tim 9 Cyrillus Kerong mengungkapkan pihaknya siap menggelar Munas yang sesuai dengan AD/ART. Namun dirinya enggan menyebut Munas yang dipersiapkannya ini merupakan Munas tandingan.