Orang Gangguan Jiwa di Kota Depok Divaksin Covid-19

  • Bagikan
Orang Gangguan Jiwa di Kota Depok Divaksin Covid-19

ODGJ yang divaksin harus berusia diatas 18 tahun. Untuk total ODGJ yang ada di Depok sebanyak 156 orang. Sedangkan yang belum terdaftar bisa didaftarkan melalui link yang tersedia.

“Kan dia ada nik nya. Yang penting ada nik nya jadi bisa didaftarkan. Kan untuk divaksin harus ada nik nya. Yang divaksin kan diinput di aplikasi. Dia punya KTP atau tidak, NIK jadinya. Jadi kita mendaftarkan berdasarkan NIK-nya, kalau tidak ada NIK-nya ke mana itu, ke dinsos atau disdukcapil,” tegas dia.

Baca Juga :  Ganjar Beri Solusi Kekurangan Air di Ponpes Balikpapan.

Proses skrining juga diakukan terhadap ODGJ melalui pendampingnya. Secara umum teknisnya sama seperti vaksinasi warga biasa.

“Kan kita dapat datanya nih, dari data tsb kita sesuai puskesmas masing-masing kemudian kita kontak untuk hadir. Teknisnya sama seperti yang umum,” tuturnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan